KY Menerima Laporan dari Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Mengenai Putusan Tiga Hakim Tipikor
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap majelis hakim yang memberikan hukuman penjara kepada mantan menteri perdagangan Tom Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 750 juta. Laporan ini diserahkan oleh tim kuasa hukum Lembong pada hari Senin (4/8/2025) di Gedung KY, Jakarta.
Laporan tersebut diajukan setelah Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa KY akan terus mengikuti kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan.
Mukti Fajar menambahkan, sesuai dengan fungsi dan tugasnya, KY akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan memverifikasi dan menganalisisnya terlebih dahulu. “KY akan memverifikasi dan mempelajari laporan ini. Oleh karena itu, kami berharap tim kuasa hukum TL segera memenuhi persyaratan laporan,” ujar Mukti pada Senin (4/8/2025).
Di samping pemeriksaan terhadap pelapor, Mukti Fajar juga menekankan bahwa KY mungkin akan memeriksa majelis hakim untuk mendapatkan informasi lebih dalam terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan tidak akan ragu merekomendasikan sanksi jika ditemukan pelanggaran kode etik hakim.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Tom Lembong juga telah resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (4/8/2025). Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme oleh hakim dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat menteri perdagangan periode 2015-2016 tersebut.
Laporan diserahkan langsung di gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor surat 58/VIII/2025. Tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.
“Jadi begini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting opinion di situ, kami laporkan semuanya tentunya,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat ditemui media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
