Labuan Bajo Bergejolak: Pembelian Tanah Sah Dibatalkan, Penjual Gunakan Surat BPN
Di Labuan Bajo, terjadi permasalahan terkait pembelian tanah yang telah dianggap sah. Seorang penjual tanah membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan alasan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara, meskipun pembeli telah memiliki 14 bukti sah terkait pembelian tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu dalam proses jual beli tanah. Pembatalan ini dilakukan dengan menggunakan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai alasan utama, meskipun sebelumnya transaksi dianggap sah oleh kedua belah pihak.
BERITA TERBARU INDONESIA melaporkan bahwa permasalahan ini masih berlanjut, menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor yang merasa dirugikan oleh pembatalan sepihak tersebut. Mereka khawatir akan kehilangan investasi mereka akibat keputusan yang diambil oleh pihak penjual.
