Labuan Bajo Memanas: Pembatalan Jual Beli Tanah Sah dengan Surat BPN
Kasus di Labuan Bajo kembali menjadi sorotan publik setelah seorang penjual tanah membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan menggunakan alasan yang sama, yaitu ‘Itu Tanah Negara’. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan mafia tanah yang semakin marak terjadi. Pembeli tanah yang sudah memiliki 14 bukti sah atas tanah tersebut merasa dirugikan atas keputusan sepihak dari penjual. Dalam kasus ini, penjual menggunakan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai dasar pembatalan transaksi yang sebelumnya telah dianggap sah. Kejadian ini menjadi perhatian khusus bagi para investor tanah di daerah tersebut, yang kini merasa was-was dengan kemungkinan adanya praktik serupa di masa depan.
