Berita Terkini Indonesia, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menjelaskan alasan di balik rencana penggunaan lahan lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk perumahan rakyat. Langkah ini terkait pemindahan lokasi penjara di area perkotaan.
“Penjara umumnya berada di pusat kota, yang berarti letaknya strategis. Selain itu, penjara saat ini cenderung penuh sehingga tidak manusiawi,” ungkap Maruarar, yang biasa disapa Ara, di Jakarta, Senin.
Ia mengungkapkan adanya ide untuk memindahkan penjara yang lahannya dikuasai negara dari kawasan perkotaan ke wilayah lain, termasuk kemungkinan ke pulau-pulau tertentu.
Ara menyatakan bahwa saat ini pihaknya menunggu arahan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengenai langkah-langkah berikutnya dari rencana ini.
“Kami akan menunggu dari Mensesneg. Semoga bisa segera mengundang kami untuk memberikan arahannya terkait langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.
Rencana penggunaan lahan penjara untuk perumahan rakyat merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Kementerian PKP menunjukkan kesiapan untuk menjalankan perintah tersebut, terutama untuk memindahkan lapas yang berada di lokasi strategis dan sudah penuh, serta menggunakannya untuk pembangunan perumahan rakyat.
Sebelumnya, Ara juga menegaskan kesiapan Kementerian PKP dalam memanfaatkan lahan lapas untuk pembangunan rumah rakyat, sesuai arahan Presiden Prabowo.
Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen Presiden dalam Program Pembangunan 3 Juta Rumah, baik untuk membangun baru maupun merenovasi. Selain menambah jumlah, kualitas hunian juga akan ditingkatkan dan lokasinya diupayakan berada di area strategis.
Ara menegaskan bahwa dengan memanfaatkan lahan lapas untuk perumahan, negara akan mendapatkan manfaat maksimal dan masyarakat dapat mengakses hunian yang layak.
Rencana ini merupakan strategi Presiden untuk memaksimalkan penggunaan lahan lapas di lokasi-lokasi strategis seperti Cipinang dan Salemba. Aset tersebut akan dioptimalkan melalui skema ruilslag dengan tata kelola dan regulasi yang tepat.
