Pengungkapan Lima Tersangka oleh KPK Usai OTT di Sumut, Berikut Rinciannya
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa ada dua tersangka yang berasal dari proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
“Salah satunya adalah TOP yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Kemudian, RES yang merupakan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK),” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Selain itu, tersangka HEL berasal dari proyek yang dilakukan oleh Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Disusul dengan dua tersangka dari pihak swasta, yaitu KIR sebagai Direktur Utama PT DNG dan RAY sebagai Direktur PT RN.
“RAY ini merupakan anak dari KIR,” ungkap Asep.
Kelima tersangka tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya melancarkan proyek dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.
Asep menjelaskan, pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP sebagai Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR sebagai Dirut PT DGN sebagai mitra kerja tanpa melalui prosedur dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.
“Di sini sudah terlihat adanya kecurangan. Prosedur ini seharusnya dilakukan melalui lelang yang benar-benar transparan,” lanjutnya.
Selain itu, tersangka KIR dan RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.
“Sebagai akibat dari pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, ada pemberian uang dari KIR dan RAY kepada RES yang dilakukan lewat transfer rekening,” tambahnya.
