LMKN Tegaskan Pemutaran Musik di Kafe Wajib Bayar Royalti
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Usai jaringan Mie Gacoan di Bali menghadapi kasus hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta dalam pemutaran musik, banyak pemilik kafe dan restoran merasa khawatir. Tidak sedikit dari mereka yang mulai mempertanyakan peraturan mengenai hak cipta dan royalti untuk musik yang diputar di tempat usaha mereka.
Menurut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), setiap pemutaran musik di tempat umum, termasuk kafe dan restoran, wajib membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta. LMKN menegaskan bahwa hal ini sudah diatur dalam undang-undang dan setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi hukum.
LMKN mengimbau para pengelola usaha untuk lebih memahami peraturan yang berlaku agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari. Dengan memahami dan mematuhi aturan, diharapkan semua pihak dapat saling menghargai hak cipta dan beroperasi dengan tenang.
