LPS Bersiap Implementasikan Program Penjaminan Polis Asuransi di Tahun 2028
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan bahwa perkembangan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi berjalan sesuai rencana untuk pelaksanaan pada tahun 2028. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa LPS siap menyusun Peraturan LPS (PLPS) untuk menjamin polis asuransi, tetapi masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Begitu PP selesai, dalam waktu satu atau dua minggu, kami akan ratifikasi PLPS, atau menyiapkan peraturan-peraturan di bawahnya, termasuk PLPS, PDK, dan aturan lainnya. Ini sudah hampir siap, hanya tinggal menunggu PP,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di acara LPS Putih Abu-Abu Financial Festival 2025 di Jakarta, Sabtu (31/5/2025).
- LPS Pastikan Indonesia Tak Akan Alami Krisis Moneter Lagi, Ini Alasannya
- LPS Masih Memiliki Rp 255 Triliun untuk Menjamin Nasabah Bank
- LPS Gelar Festival Finansial untuk Siswa, Tingkatkan Literasi dan Investasi Sejak Dini
Purbaya juga mengungkapkan bahwa salah satu aspek yang masih dibahas adalah terkait risk-based capital (RBC) di sektor asuransi.
“Untuk RBC, kita berada di 200 persen, sementara di tempat lain ada yang 150 persen atau 120 persen. Ini akan didiskusikan lebih lanjut berdasarkan praktik global. Nantinya, hanya akan ada satu tahap yang perlu disesuaikan,” jelasnya.
LPS berencana memulai penjaminan polis asuransi pada 2028, memberikan waktu kepada perusahaan asuransi untuk memperbaiki kondisi keuangan agar dapat berpartisipasi dalam program tersebut.
“Artinya, jika sampai 2028 mereka tidak bisa memperbaiki kesehatan perusahaan dan tidak siap, mungkin mereka tidak dapat bergabung dalam program penjaminan. Jika ini terjadi, kemungkinan besar perusahaan tersebut akan sulit bertahan,” tambah Purbaya.
Dalam rangka mendukung dan memperkuat sektor keuangan Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini memberikan mandat baru kepada LPS untuk melaksanakan Program Penjaminan Polis (PPP), yang akan dimulai dalam waktu lima tahun setelah UU tersebut disahkan. Program ini bertujuan untuk melindungi penjamin polis, dengan mewajibkan setiap perusahaan asuransi yang berpartisipasi untuk memenuhi standar kesehatan tertentu.
