LPS: Penurunan Tabungan Masyarakat Akibat Libur Lebaran
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan adanya penurunan tren simpanan masyarakat pada April 2025. Hal ini disebabkan oleh pengeluaran yang tinggi selama libur panjang Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Karena rupanya di Maret mereka menghabiskan duit lebaran, dan di dua minggu pertama April,” ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Data LPS menunjukkan, terjadi penurunan tabungan dalam kategori Rp 500 juta–Rp 1 miliar sebesar -0,3 persen, Rp 200 juta–Rp 500 juta sebesar -0,4 persen, Rp 100 juta–Rp 200 juta sebesar -0,5 persen, dan nominal di bawah Rp 100 juta turun paling dalam sebesar -3 persen (month-to-month/mtm).
Purbaya menjelaskan bahwa fluktuasi tersebut adalah hal yang wajar karena adanya peningkatan pengeluaran masyarakat selama musim liburan. Ia optimis bahwa tren tabungan akan kembali naik. “Jadi ini sesuatu yang penting adalah [tabungan] dari Januari ke sini naik. Saya pikir ke depannya akan membaik lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, simpanan dalam tiering atas masih menunjukkan pertumbuhan. Kelompok nominal Rp 1 miliar–Rp 2 miliar naik 0,4 persen, Rp 2 miliar–Rp 5 miliar naik 0,5 persen, dan simpanan di atas Rp 5 miliar tumbuh 0,7 persen pada April.
Secara keseluruhan, nilai simpanan nasabah di perbankan mencapai Rp 9.075,92 triliun, meningkat 4,3 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Purbaya menyebutkan, pertumbuhan simpanan di atas Rp 5 miliar tercatat sebesar 4,73 persen, sementara di bawah Rp 500 juta sebesar 4,06 persen.
“Dari Februari ke April, tren simpanan naik-turun. Dari Februari 4,46 persen, Maret 4,03 persen, lalu April turun lagi,” katanya. Khusus simpanan di bawah Rp 5 juta, Purbaya mencatat lonjakan signifikan pada Maret sebesar 8,68 persen, sebelum turun kembali menjadi 30,50 persen di April akibat belanja liburan.
Menanggapi perubahan ini, LPS menetapkan penurunan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin. TBP rupiah di bank umum menjadi 4 persen, di BPR 6,5 persen, dan TBP valuta asing tetap 2,25 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2025.
