BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA
Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta berupaya agar madrasah swasta dan negeri di Jakarta mendapatkan pembebasan biaya, sama seperti sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta, Adib, menyatakan dukungan ini dengan mempertimbangkan jumlah madrasah swasta yang lebih banyak dibandingkan madrasah negeri.
“Kami sangat mendukung agar masyarakat bisa menikmati pendidikan tanpa biaya di madrasah, termasuk madrasah swasta yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan madrasah negeri,” ungkapnya pada Minggu (20/7/2025).
Data yang diambil pada November 2024 menunjukkan bahwa jumlah madrasah di Jakarta mencapai 1.819, terdiri dari madrasah negeri dan swasta.
Di antara jumlah tersebut, terdapat 990 Raudhatul Athfal (RA), 475 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 254 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 100 Madrasah Aliyah (MA).
Dari total tersebut, hanya 86 lembaga yang berstatus negeri dan dikelola oleh Kementerian Agama, yaitu 20 MIN, 42 MTsN, dan 24 MAN. Selebihnya, sebanyak 1.733 lembaga dikelola oleh pihak swasta.
Adib mengungkapkan, usulan ini mencakup pemenuhan biaya pendidikan dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk untuk penyediaan sarana dan prasarana, pembiayaan tenaga pendidik dan kependidikan, serta biaya operasional dan pemeliharaan gedung dan fasilitas.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki, menegaskan bahwa madrasah juga seharusnya bebas biaya karena siswanya adalah warga Jakarta.
Menurut Subki, untuk merealisasikan madrasah tanpa biaya, diperlukan sinkronisasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan.
Subki juga menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak seharusnya hanya fokus pada pembebasan biaya tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK, tetapi juga harus memprioritaskan sekolah Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek pendidikan mendapatkan perhatian yang sama sehingga tidak terjadi ketimpangan dan kecemburuan di antara lembaga pendidikan.
