Majelis Hakim Tetapkan Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Majelis Hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menentukan besarnya kerugian yang dialami negara akibat kasus korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan selama tahun 2015 hingga 2016. Kasus ini menyeret nama Tom Lembong, dengan nilai kerugian yang ditetapkan sebesar Rp194,72 miliar.
