Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Majelis Masyayikh Kembangkan Sistem Penjaminan Mutu untuk Pesantren Nonformal
  • Berita

Majelis Masyayikh Kembangkan Sistem Penjaminan Mutu untuk Pesantren Nonformal

Agus Haryanto Juni 14, 2025
majelis-masyayikh-rumuskan-sistem-penjaminan-mutu-pesantren-nonformal

Majelis Masyayikh Kembangkan Sistem Penjaminan Mutu untuk Pesantren Nonformal

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Majelis Masyayikh mengadakan Workshop Reviu Draf 1 Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI dan SPME) untuk Pendidikan Pesantren di Jalur Nonformal. Acara ini berlangsung pada 12–14 Juni 2025 di Kota Tangerang, melibatkan berbagai pihak penting dalam ekosistem pesantren.

Kegiatan ini dihadiri oleh tim penyusun dokumen, perwakilan pengasuh pesantren dari seluruh Indonesia, ahli serta akademisi pesantren, dan juga perwakilan pemerintah dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Tujuan workshop ini adalah untuk mengkaji serta menyempurnakan rancangan awal dokumen SPMI dan SPME untuk jalur pendidikan nonformal pesantren yang sedang dikembangkan.

Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin, menegaskan bahwa penyusunan sistem penjaminan mutu ini bukan untuk menyeragamkan pesantren, melainkan untuk memastikan pengakuan lulusan dan keberadaan pesantren jalur nonformal sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan rekognisi atas pendidikan yang ditempuh para santri sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

“Kita memiliki kewajiban bahwa pesantren nonformal harus ada dan tetap lestari. Kita harus memastikan bahwa lulusannya mendapatkan pengakuan dari negara—baik akan digunakan atau tidak—karena ini menyangkut hak sipil para santri,” ujar Gus Rozin.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem ini harus tetap menjaga esensi pesantren dan tidak menjadikannya tiruan model pendidikan lain.

“Kita tidak boleh mengubah pesantren menjadi model pendidikan lain seperti madrasah, tsanawiyah, atau bentuk lainnya. Justru pesantren seperti ini yang sudah ada sebelum kita mengenal sistem pendidikan berjenjang. Maka, sistem penjaminan mutu yang disusun harus sederhana, mengutamakan aspek keterbacaan dan keterpakaian,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penyusunan SPM ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan hak sipil santri untuk mendapatkan legitimasi atas pendidikan mereka di pesantren.

Anggota Divisi Pendidikan Dasar dan Menengah Majelis Masyayikh, Prof. Dr. KH. Abd. A’la Basyir, menekankan bahwa sistem ini bukan hasil adopsi dari luar, tetapi merupakan rekonstruksi dari nilai-nilai dan esensi pesantren itu sendiri.

“Kita tidak sedang menempelkan sistem luar ke dalam pesantren. Kita sedang merancang sistem kita sendiri yang berangkat dari tradisi, karakter, dan esensi pesantren,” katanya.

Menurut A’la, sistem penjaminan mutu yang sedang dirancang harus mampu menggambarkan kualitas pesantren secara menyeluruh, termasuk dimensi-dimensi yang sering terlewatkan dalam sistem pendidikan umum, seperti nilai spiritual, kesinambungan sanad keilmuan, adab santri terhadap kiai, hingga kontribusi sosial pesantren di masyarakat.

“Sistem ini harus bisa menggambarkan kualitas secara menyeluruh, termasuk dimensi-dimensi yang selama ini luput dari perhatian sistem pendidikan umum. Misalnya, nilai-nilai spiritual, integritas moral, kesinambungan sanad keilmuan, adab santri terhadap kiai, serta pengaruh sosial pesantren di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Salah satu ciri penting dari sistem penjaminan mutu pendidikan nonformal pesantren adalah keterbukaannya terhadap narasi kualitatif. Tidak semua pencapaian harus dibuktikan dengan angka dan indikator formal.

“Pesantren memiliki cara sendiri dalam membentuk karakter dan mentransfer ilmu. Oleh karena itu, sistem ini harus membuka ruang untuk narasi-narasi kualitatif, bukan hanya kuantitatif,” kata A’la.

Pengakuan terhadap lulusan pesantren nonformal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, menjadi dasar penting bagi penyusunan SPMI dan SPME ini. Sistem penjaminan mutu ini diharapkan dapat memberikan legitimasi akademik dan sosial kepada para santri, tanpa mengorbankan jati diri dan kemandirian pesantren.

“Ini bukan soal penyeragaman, tetapi penguatan keunikan pesantren. Karena itu, pendekatan kita harus kontekstual, partisipatif, dan bersifat afirmatif,” pungkas A’la yang juga mantan Rektor UIN Sunan Ampel.

Continue Reading

Previous: Suhu di Makkah Masih Ekstrem, Jamaah Haji Diminta Mengurangi Aktivitas Fisik
Next: Kemenangan atas Iran, Timnas Voli Putri Indonesia Tempati Posisi Kelima di AVC Nations Cup 2025

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.