RS Pertamina Cirebon Angkat Bicara Soal Kasus Pelecehan oleh Mantan Perawat
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG — RS Pertamina Cirebon (RSPC) menyampaikan pernyataan terkait dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan perawat berinisial DS terhadap pasien disabilitas pada Desember 2024. Mereka mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian.
“RSPC sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak berwenang dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, independensi, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” ujar dr Hendry Suryono, Direktur RSPC dalam pernyataan resmi yang diterima pada Ahad (18/5/2025).
Ia menegaskan bahwa RSPC sebagai bagian dari layanan kesehatan nasional selalu berkomitmen menjaga keselamatan pasien dan integritas layanan kesehatan sebagai prioritas utama. Mereka mendukung agar proses hukum berjalan dengan transparan.
Selain itu, pihaknya akan terus melakukan evaluasi internal untuk memperkuat kepatuhan pada standar etika profesi dan sistem perlindungan pasien. Korban dan keluarganya telah mendapatkan pendampingan hukum serta dukungan psikologis dengan tetap menjaga kerahasiaan medis dan hak privasi sesuai undang-undang.
“Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
Ia memastikan bahwa seluruh layanan medis di rumah sakit tetap beroperasi normal dengan standar mutu dan protokol kesehatan yang tinggi, didukung oleh tenaga kesehatan profesional yang berintegritas dan berdedikasi.
Sebelumnya, Polres Cirebon Kota telah menetapkan DS (41 tahun) sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap seorang pasien anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi saat korban berusia 16 tahun dirawat di RS Pertamina Klayan Cirebon pada akhir Desember 2024.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya memiliki cukup bukti untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. “Terlapor yaitu DS sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Eko di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (17/5/2025).
Eko menjelaskan bahwa tindakan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi sebanyak tiga kali di rumah sakit, yaitu selama periode 23 – 25 Desember 2024.
Modus operandi tersangka adalah dengan mengganti infus korban. Tersangka memanfaatkan situasi saat korban tidak dijaga keluarganya dan kondisi di sekitar ruang perawatan sedang sepi.
