Fenomena Pernikahan Dini di Kota Cimahi, Ini Tanggapan Ngatiyana
BERITA TERBARU INDONESIA, CIMAHI — Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, merespons meningkatnya kasus pernikahan dini di daerahnya, yang sebagian besar disebabkan oleh kehamilan di luar nikah. Ia menyatakan bahwa pernikahan di usia muda sering kali dipengaruhi oleh tontonan media sosial dan film.
“Dan ini kami sampaikan, kami tekankan, jangan sampai terjadi lagi pernikahan di bawah umur, karena sangat berdampak pada keluarga,” kata Ngatiyana, Senin (4/8/2025).
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi mencatat bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 27 kasus pernikahan dini, terdiri dari 20 perempuan dan 7 laki-laki.
Ngatiyana juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap anak dan remaja merupakan tanggung jawab orang tua dan lingkungan sekolah. Pergaulan, menurutnya, tidak perlu dibatasi, tetapi harus diimbangi dengan disiplin waktu dan aturan. “Kalau jam sekian, harus pulang. Itu saja dulu ya,” ucap Ngatiyana.
Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus pernikahan dini di Kota Cimahi bukan karena alasan budaya atau tradisi seperti di daerah terpencil, melainkan akibat kehamilan di luar nikah.
“Tapi kalau di daerah pesisir lainnya, untuk menghindari zina atau semacamnya. Di sini kebanyakan karena kecelakaan (hamil di luar nikah),” ujarnya.
Fitriani menambahkan bahwa setiap pernikahan di bawah umur harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama. Namun, banyak keluarga yang tidak mengikuti prosedur tersebut. “Sehingga akhirnya anak-anak yang hamil tersebut melahirkan tanpa seorang ayah. Walaupun mereka menikah sirih, tapi tidak tercatat di catatan sipil,” kata Fitriani.
Dia juga menjelaskan risiko menikah di usia dini, terutama bagi perempuan. Fitriani menyebutkan bahwa risiko kematian ibu dan bayi saat melahirkan di usia dini cukup tinggi karena organ reproduksi belum matang sepenuhnya.
“Menikah muda saat organ reproduksi belum matang meningkatkan risiko kematian ibu dan bayi, serta risiko melahirkan anak stunting lebih tinggi,” jelas Fitriani.
Selain itu, dia menambahkan bahwa menikah di usia dini juga berdampak pada kondisi psikologis, terutama jika langsung hamil dan melahirkan. “Selain organ reproduksi, psikologisnya juga belum matang. Apalagi jika belum berniat memiliki anak, tapi sudah hamil dan melahirkan di usia muda, akhirnya mengalami baby blues,” katanya.
Untuk itu, Fitriani mengimbau masyarakat di Kota Cimahi untuk menikah di usia yang lebih matang. Dia menyarankan perempuan menikah di usia 21 tahun dan laki-laki di usia 25 tahun. Pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Agama secara rutin memberikan penyuluhan kepada Calon Pengantin (Catin).
