Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Penggunaan Sound System di Jawa Timur Diatur dengan Surat Edaran Bersama
  • Berita

Penggunaan Sound System di Jawa Timur Diatur dengan Surat Edaran Bersama

Agus Haryanto Agustus 9, 2025
marak-sound-horeg-jatim-atur-penggunaan-sound-system-lewat-se-bersama

Penggunaan Sound System di Jawa Timur Diatur dengan Surat Edaran Bersama

BERITA TERBARU INDONESIA, SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama mengenai penggunaan sound system agar tidak bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan hukum.

Surat Edaran Bersama dengan Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 ini ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto, dan Panglima Komando Daerah Militer V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin.

Khofifah menyatakan bahwa Surat Edaran Bersama ini adalah hasil kerja sama dari tiga pilar untuk mewujudkan penggunaan sound system yang tertib di Jawa Timur, yang disusun dengan seksama.

“Kami mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Penggunaan sound system dan kegiatan yang memanfaatkan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur, tetapi harus sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya pada Sabtu (9/8/2025).

Panduan ini telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Aturan ini kami tetapkan dalam Surat Edaran Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban umum serta tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum,” tambahnya.

Continue Reading

Previous: Mengapa Surat Al-Waqi’ah Menjadi Sumber Rezeki dan Membuat Rasulullah SAW Tampak Menua?
Next: Gula Petani Tersendat, Danantara Bersiap Beli

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.