Penggunaan Sound System di Jawa Timur Diatur dengan Surat Edaran Bersama
BERITA TERBARU INDONESIA, SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama mengenai penggunaan sound system agar tidak bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan hukum.
Surat Edaran Bersama dengan Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 ini ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto, dan Panglima Komando Daerah Militer V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin.
Khofifah menyatakan bahwa Surat Edaran Bersama ini adalah hasil kerja sama dari tiga pilar untuk mewujudkan penggunaan sound system yang tertib di Jawa Timur, yang disusun dengan seksama.
“Kami mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Penggunaan sound system dan kegiatan yang memanfaatkan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur, tetapi harus sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya pada Sabtu (9/8/2025).
Panduan ini telah dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Aturan ini kami tetapkan dalam Surat Edaran Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban umum serta tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum,” tambahnya.
