Masih Bingung tentang Puasa Tarwiyah? Berikut Penjelasan Hukumnya Menurut Para Ulama
BERITA TERBARU INDONESIA, Pertanyaan mengenai hukum puasa Tarwiyah sering kali muncul di kalangan masyarakat. Jika puasa Arafah pada 9 Dzulhijjah sudah banyak dikenal, puasa Tarwiyah masih sering menjadi tanda tanya.
Artikel karya Dr. Abdurrahman bin Shalih bin Muhammad al-Ghafili berjudul Hukm Shiyam Asyr Dzilhijjah mencoba menjelaskan hukum puasa yang dikenal sebagai Hari Tarwiyah ini.
Topik ini adalah bahasan klasik yang telah banyak dibahas dalam berbagai kitab hadis dan ulama-ulama terdahulu. Para ulama sepakat bahwa Puasa Tarwiyah hukumnya sunnah, bahkan sangat dianjurkan untuk berpuasa sejak hari pertama Dzulhijjah hingga Hari Arafah, yaitu 9 Dzulhijjah.
Dalam kitab Minah al-Jalil Syarh Ala Mukhtashar al-Khalil yang bermazhab Maliki disebutkan bahwa berpuasa selama sembilan hari pertama Dzulhijjah hukumnya sunnah. Puasa ini dikenal dengan sebutan asyr Dzilhijjah.
Penegasan serupa dijelaskan dalam dua kitab Mazhab Syafi’i, yaitu al-Majmu’ Syarah Muhadzab dan Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifat Ma’ani al-Fadz al-Minhaj.
Hukum berpuasa Tarwiyah dan Arafah serta puasa selama sembilan hari pertama Dzulhijjah adalah sunnah. Anjuran ini tidak hanya berlaku untuk mereka yang tidak berhaji, tetapi juga bagi jamaah haji.
