Masuki Tahap Penyelidikan, KPK Akan Panggil Lagi Mantan Menag Yaqut
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merencanakan untuk memanggil kembali mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dia menyatakan bahwa pemanggilan tersebut terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus pada penyelenggaraan haji 2023-2024.
“Dalam waktu dekat, kami juga akan mengatur jadwal pemanggilan untuk beberapa pihak, termasuk Bapak YCQ,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Dengan demikian, tambahnya, panggilan ini berbeda dengan yang dilakukan pada Kamis (7/8/2025). Sebelumnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, belum memasuki tahap penyidikan.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penyelidikan kasus kuota haji 2023-2024 sudah memasuki tahap akhir. Pernyataan ini disampaikan setelah lembaga anti-korupsi tersebut meminta keterangan dari mantan menag RI, Yaqut Cholil Qoumas. Kemudian, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Di kesempatan lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji pada tahun tersebut.
Satu poin utama yang menjadi perhatian adalah pembagian kuota 50:50 pada alokasi tambahan sebanyak 20 ribu kuota yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Pada saat itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI membagi kuota tambahan menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus adalah delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
