Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Masuki Tahap Penyelidikan, KPK Akan Panggil Lagi Mantan Menag Yaqut
  • Berita

Masuki Tahap Penyelidikan, KPK Akan Panggil Lagi Mantan Menag Yaqut

Rina Kartika Agustus 9, 2025
masuki-tahap-penyidikan-kpk-akan-panggil-lagi-eks-menag-yaqut

Masuki Tahap Penyelidikan, KPK Akan Panggil Lagi Mantan Menag Yaqut

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merencanakan untuk memanggil kembali mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dia menyatakan bahwa pemanggilan tersebut terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus pada penyelenggaraan haji 2023-2024.

“Dalam waktu dekat, kami juga akan mengatur jadwal pemanggilan untuk beberapa pihak, termasuk Bapak YCQ,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Dengan demikian, tambahnya, panggilan ini berbeda dengan yang dilakukan pada Kamis (7/8/2025). Sebelumnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, belum memasuki tahap penyidikan.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penyelidikan kasus kuota haji 2023-2024 sudah memasuki tahap akhir. Pernyataan ini disampaikan setelah lembaga anti-korupsi tersebut meminta keterangan dari mantan menag RI, Yaqut Cholil Qoumas. Kemudian, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Di kesempatan lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan bahwa dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji pada tahun tersebut.

Satu poin utama yang menjadi perhatian adalah pembagian kuota 50:50 pada alokasi tambahan sebanyak 20 ribu kuota yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Pada saat itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI membagi kuota tambahan menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus adalah delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Continue Reading

Previous: Delapan Mal di DIY Meriahkan Indonesia Shopping Festival 2025
Next: Penurunan Penjualan Mobil di China pada Juli Akibat Merosotnya Permintaan Mobil Hybrid

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.