Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Agama
  • Hukuman atas Pembunuhan Tak Sengaja dalam Islam
  • Agama

Hukuman atas Pembunuhan Tak Sengaja dalam Islam

Dedi Saputra Mei 6, 2025
membunuh-tanpa-sengaja-bagaimana-hukumannya

Hukuman atas Pembunuhan Tak Sengaja dalam Islam

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Islam tidak hanya mengatur aspek-aspek ritual semata, tetapi juga setiap dimensi kehidupan manusia. Hal ini termasuk pemberian hukuman atas kejahatan yang dilakukan oleh seorang Muslim terhadap orang lain. Dalam ilmu hukum Islam, pembahasan tentang kejahatan disebut jinayah.

Pembunuhan adalah salah satu kejahatan yang berat sanksinya. Namun, bagaimana jika pembunuhan itu terjadi karena ketidaksengajaan?

Misalnya, seseorang melepaskan panah ke arah hewan buruan, tetapi panah tersebut justru mengenai dada orang lain hingga orang itu meninggal.

Diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dari Salimah bin Nuaim, dia mengatakan, “Pada saat Perang Yamamah, aku membunuh seorang pria yang kukira adalah kafir. Kemudian, pria itu sempat berkata kepadaku, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku ini Muslim dan tidak mengikuti ajaran Musailamah al-Kadzdzab (nabi palsu tersebut).’

Kasus ini kusampaikan kepada Umar. Akhirnya, Umar berkata, ‘Engkau harus membayar ganti rugi (diyat) bersama kaummu.’

Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththa menjelaskan kisah lain. Seorang lelaki dari Bani Saad bin Laits tengah menunggang kuda dengan cepat. Tiba-tiba, kaki kudanya menginjak jemari kaki seorang Muslim dari Suku Juhainah, sehingga mengeluarkan darah berlebih yang menyebabkan kematian pria itu.

Kasus ini disampaikan kepada Umar.

“Apakah kalian bisa bersumpah sebanyak 50 kali bahwa pria itu tidak meninggal karena diinjak oleh kuda?” tanya Umar kepada pelaku dan kerabatnya.

Mereka enggan bersumpah. Terlebih, pelaku sudah menyatakan penyesalan dan rasa bersalahnya. Umar terus mengulang pertanyaan tersebut hingga tiga kali.

Akhirnya, Umar memutuskan agar separuh diyat dibayar oleh Bani Saad, dan separuh lainnya oleh penunggang kuda, yaitu pelaku.

Keadilan yang ditegakkan oleh Umar

Umar bin Khattab dikenal sebagai pemimpin yang adil. Dia tidak akan tinggal diam jika melihat atau mendengar adanya ketidakadilan.

Continue Reading

Previous: 12 Korban Jiwa dalam Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Berikut Kronologi dari Kapolda
Next: Pelaksanaan Haji Berjalan Mulus, Tantangan Baru Muncul dengan Penambahan Syarikah

Related News

berapa-banyak-emas-yang-akan-muncul-dari-sungai-eufrat-sampai-rasulullah-saw-peringatkan-umatnya
  • Agama

Jumlah Emas yang Akan Muncul dari Sungai Eufrat dan Peringatan Rasulullah SAW

Maya Lestari Agustus 12, 2025
  • Agama

Menentukan Makna Hidup: Kebahagiaan Dunia atau Akhirat? Pemikiran dari Buya Hamka

Andi Pratama Agustus 12, 2025
kisah-syahidnya-yasir-dan-sumayyah
  • Agama

Kisah Pengorbanan Yasir dan Sumayyah

Andi Pratama Agustus 11, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.