Hukuman atas Pembunuhan Tak Sengaja dalam Islam
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Islam tidak hanya mengatur aspek-aspek ritual semata, tetapi juga setiap dimensi kehidupan manusia. Hal ini termasuk pemberian hukuman atas kejahatan yang dilakukan oleh seorang Muslim terhadap orang lain. Dalam ilmu hukum Islam, pembahasan tentang kejahatan disebut jinayah.
Pembunuhan adalah salah satu kejahatan yang berat sanksinya. Namun, bagaimana jika pembunuhan itu terjadi karena ketidaksengajaan?
Misalnya, seseorang melepaskan panah ke arah hewan buruan, tetapi panah tersebut justru mengenai dada orang lain hingga orang itu meninggal.
Diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dari Salimah bin Nuaim, dia mengatakan, “Pada saat Perang Yamamah, aku membunuh seorang pria yang kukira adalah kafir. Kemudian, pria itu sempat berkata kepadaku, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku ini Muslim dan tidak mengikuti ajaran Musailamah al-Kadzdzab (nabi palsu tersebut).’
Kasus ini kusampaikan kepada Umar. Akhirnya, Umar berkata, ‘Engkau harus membayar ganti rugi (diyat) bersama kaummu.’
Imam Malik dalam kitab Al-Muwaththa menjelaskan kisah lain. Seorang lelaki dari Bani Saad bin Laits tengah menunggang kuda dengan cepat. Tiba-tiba, kaki kudanya menginjak jemari kaki seorang Muslim dari Suku Juhainah, sehingga mengeluarkan darah berlebih yang menyebabkan kematian pria itu.
Kasus ini disampaikan kepada Umar.
“Apakah kalian bisa bersumpah sebanyak 50 kali bahwa pria itu tidak meninggal karena diinjak oleh kuda?” tanya Umar kepada pelaku dan kerabatnya.
Mereka enggan bersumpah. Terlebih, pelaku sudah menyatakan penyesalan dan rasa bersalahnya. Umar terus mengulang pertanyaan tersebut hingga tiga kali.
Akhirnya, Umar memutuskan agar separuh diyat dibayar oleh Bani Saad, dan separuh lainnya oleh penunggang kuda, yaitu pelaku.
Keadilan yang ditegakkan oleh Umar
Umar bin Khattab dikenal sebagai pemimpin yang adil. Dia tidak akan tinggal diam jika melihat atau mendengar adanya ketidakadilan.
