Menag: Pemerintah Menunggu Fatwa MUI Mengenai Penyembelihan Hewan Dam di Indonesia
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Menteri Agama Prof KH Nasaruddin Umar menyatakan, pemerintah masih menantikan fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hukum penyembelihan hewan dam jamaah haji yang dilakukan di Indonesia.
“Kami sejak awal telah berkomunikasi dengan Menteri Haji Arab Saudi dan diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan opsi tersebut,” ujar Nasaruddin di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Menurutnya, pemerintah tidak memiliki wewenang dalam menetapkan hukum fikih, termasuk terkait sah atau tidaknya pelaksanaan dam di luar Tanah Suci. Oleh karena itu, keputusan akan diserahkan kepada MUI dan para ulama.
Nasaruddin menuturkan pihaknya telah menyampaikan permintaan baik secara lisan maupun tertulis kepada sejumlah ulama untuk mendapatkan pandangan terkait hukum fikih.
Hasilnya masih terbagi dua, dengan sebagian ulama memperbolehkan dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan manfaat, sementara yang lain masih berhati-hati.
Ia mengungkapkan, beberapa negara seperti Mesir dan Turki telah mulai membuka kemungkinan penyembelihan dam dilakukan di dalam negeri masing-masing.
“Kemarin saya bertemu Ketua Majelis Fatwa Mesir di Madinah, dan mereka sudah mulai melakukannya meskipun belum dibuka secara umum,” katanya.
