Menag Jelaskan Alasan Penyembelihan Hewan Dam Jamaah Haji di Indonesia
Mekanisme penyembelihan hewan dam untuk jamaah haji menjadi topik yang dibahas oleh Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji dan Umroh Saudi baru-baru ini. Hal ini menjadi perdebatan karena beberapa ulama berpendapat bahwa penyembelihan harus dilakukan di Tanah Suci.
Menurut Menag Nasaruddin Umar, ada beberapa tantangan yang dihadapi Saudi untuk memenuhi persyaratan penyembelihan dam untuk jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. Salah satunya adalah kemungkinan tingginya permintaan.
“Saat ini, menurut Kementerian Haji Saudi, baru sekitar 800 orang, sementara jamaah haji Indonesia mencapai 203 ribu orang. Seandainya 200 ribu orang diharuskan menyembelih hewan, Saudi akan kesulitan jika Indonesia tidak segera melakukan pendataan,” ujar Menag di Makkah, Selasa (10/6/2025).
Nasaruddin menjelaskan bahwa Saudi tidak dapat segera mempersiapkan stok kambing dengan cepat karena harus mengimpor dari Afrika. “Ada kesulitan menghadirkan kambing dalam jumlah besar dari Afrika, termasuk transportasinya,” ujarnya.
Sementara itu, Makkah sangat padat sehingga distribusi cepat ke jamaah sulit dilakukan. Arab Saudi juga memiliki aturan karantina, di mana hewan yang masuk harus dikarantina terlebih dahulu untuk memastikan tidak membawa penyakit.
Urusan pakan juga menjadi masalah. Makanan kambing Afrika berbeda. “Kemudian ada proses pengandangan, penyembelihan, pengalengan, yang membutuhkan waktu lama karena jika lebih dari tiga hari, dagingnya bisa membusuk dan tidak dapat dikonsumsi,” tambahnya.
Menanggapi tantangan tersebut, Kementerian Haji Saudi merekomendasikan bahwa jika Indonesia merasa lebih nyaman, penyembelihan dapat dilakukan di Tanah Air.
Indonesia bisa mencontoh negara lain seperti Mesir, yang memiliki fatwa dari Darul Iftah bahwa penyembelihan dam boleh dilakukan di negara masing-masing.
“Dan ini juga dilakukan di beberapa negara lain. Kami yakin bahwa daripada tidak membayar dam sama sekali karena kesulitan teknis, lebih baik menyarankan untuk melaksanakan dam di Indonesia, dan ini juga didukung oleh petunjuk dari ulama-ulama lokal,” tambahnya.
Menag juga menyampaikan bahwa MUI tidak setuju dengan fatwa bahwa penyembelihan hewan dam harus dilakukan di Makkah selama tidak ada alasan yang kuat.
Namun, Menag berargumen bahwa ada alasan yang cukup kuat untuk melakukan penyembelihan hewan dam di Tanah Air. Misalnya, kesulitan Arab Saudi dalam mendatangkan kambing dalam jumlah besar dan pasar kambing di sekitar Makkah yang hilang.
“Karena itu, dilakukan sweeping, penjual kambing tidak boleh ada. Kemudian kolektor hewan dam untuk jamaah dipidanakan, dipenjara, dan diekstradisi, serta tidak diizinkan memasuki Makkah selama 10 tahun,” jelas Imam Besar Masjid Istiqlal itu.
“Dalam situasi ini, Menteri Kerajaan Arab Saudi khawatir tidak dapat menyelenggarakan dam di sini,” tambahnya.
Tantangan lain termasuk ketidakleluasaan waktu jamaah untuk keluar mencari dam. Jamaah diimbau untuk berada di hotel dari siang hingga pukul 16 karena suhu yang sangat panas.
“Kapan waktunya kita mencari kambing, membayar di tempat yang ditentukan, dan jumlahnya juga tidak banyak,” tutupnya.
