Menteri Ketenagakerjaan Dorong Kesetaraan Usia dalam Lowongan Kerja
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya kesetaraan dalam kesempatan kerja bagi seluruh warga negara tanpa memandang usia. Ia berharap tidak ada diskriminasi usia dalam proses perekrutan tenaga kerja di Indonesia. Yassierli menekankan agar setiap individu mendapatkan peluang yang setara untuk bekerja.
“Kami ingin tidak ada diskriminasi, kami ingin semua peluang kerja terbuka bagi siapa saja,” ujar Yassierli usai menghadiri acara “Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan dan Masa Depan” di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Yassierli menyatakan bahwa pihaknya akan menelaah regulasi terkait hambatan seperti batas usia kerja untuk memperluas kesempatan bagi masyarakat yang ingin bekerja. “Sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja,” tambah Yassierli.
Pernyataan tersebut sejalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengeluarkan surat edaran melarang diskriminasi berbasis usia dalam perekrutan tenaga kerja. Sekretaris Daerah Jawa Timur, Adhy Karyono, di Surabaya, Sabtu (3/5/2025), mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional dan promosi keadilan serta kesetaraan kesempatan kerja di wilayah tersebut.
Menurut Adhy, banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan meski memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai. Melalui edaran tersebut, Pemprov Jatim mendorong dunia usaha untuk tidak lagi memasukkan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja serta mendorong sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesempatan yang setara.
Kebijakan ini juga ditujukan kepada kelompok disabilitas, yang memiliki hak dan peluang yang sama untuk melamar pekerjaan asalkan memenuhi persyaratan kualifikasi. Surat edaran tersebut juga memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi semua tenaga kerja.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111, pemerintah melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk yang berbasis usia. Lebih lanjut, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa urusan ketenagakerjaan merupakan bagian dari urusan konkuren yang menjadi kewenangan Pemda untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi melalui kebijakan administratif.
