Jennie Blackpink Menang Besar di Pengadilan, Mengalahkan Pria yang Klaim Sebagai Ayahnya
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Jennie dari Blackpink meraih kemenangan dalam gugatan hukum terhadap seorang pria yang mengklaim sebagai ayah biologisnya dan menyebarkan klaim tersebut melalui sebuah buku yang telah diterbitkan. Pengadilan negeri Goyang di Distrik Uijeongbu, Korea Selatan, menjatuhkan keputusan ini.
Hakim mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pihak Jennie terhadap pria berinisial A dan penerbit berinisial B. Gugatan ini dilayangkan pada bulan Mei lalu dengan tujuan menghentikan peredaran buku yang berisi klaim palsu mengenai hubungan biologis antara A dan Jennie.
“Adalah masuk akal untuk menyatakan bahwa klaim A sebagai ayah biologis Jennie tidak benar,” demikian bunyi putusan pengadilan. Pengadilan juga memerintahkan semua publikasi terkait klaim tersebut untuk dimusnahkan. Selain itu, A juga dilarang mencantumkan nama atau informasi terkait Jennie di profil atau akun media sosialnya, termasuk di platform Kakao.
Kasus ini mencuat pada September 2024, ketika A menerbitkan novel berbasis kecerdasan buatan yang menceritakan kisah hidup Jennie. Selama promosi buku, A mengaku sebagai ayah kandung Jennie, yang kemudian menarik perhatian publik dan media.
Namun, agensi Jennie, OA Entertainment, membantah seluruh klaim tersebut. Dalam pernyataannya, mereka menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan tidak ada kaitannya dengan artis mereka.
“Baru-baru ini, kami menemukan publikasi ilegal yang berisi klaim palsu dengan menyamar sebagai ayah dari artis kami. Kami tegaskan, ini sepenuhnya tidak benar dan tidak memiliki kaitan apa pun dengan Jennie,” kata OA Entertainment.
Agensi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menyebarkan buku tersebut. Selain menggugat secara perdata, OA Entertainment juga mengambil langkah hukum pidana, termasuk pelaporan atas pencemaran nama baik terhadap para pelaku.
Pengadilan juga menyatakan bahwa A tidak terdaftar dalam dokumen resmi hubungan keluarga milik Jennie, memperkuat kesimpulan bahwa klaim yang disampaikan A tidak memiliki dasar hukum.
