Mendikdasmen: Pelatihan Guru Non-BK untuk Keterampilan Bimbingan-Konseling
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menekankan peran penting bimbingan dan konseling (BK) yang dilaksanakan oleh para guru di sekolah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa peran BK sangat vital untuk mendukung perkembangan siswa secara keseluruhan, meliputi aspek akademik, pribadi, sosial, dan karier.
Menurutnya, guru BK di sekolah dapat membimbing siswa dalam mengenali potensi diri serta memahami kekuatan dan kelemahan mereka. Dengan bimbingan dari guru BK, diharapkan setiap murid dapat membuat keputusan yang tepat untuk masa depannya.
Lebih lanjut, Mendikdasmen menegaskan bahwa peran bimbingan dan konseling sesungguhnya merupakan tanggung jawab semua guru, bukan hanya guru BK. Oleh karena itu, Kemendikdasmen berencana untuk memberikan pelatihan kepada guru-guru non-BK agar mereka juga memiliki kemampuan bimbingan dan konseling.
“Setiap guru, selain guru BK, memiliki tugas sebagai pembimbing dan konselor bagi murid-muridnya. Semua guru nantinya akan menjalankan peran serupa dengan guru BK dalam mendampingi muridnya,” ujar Mendikdasmen dalam keterangan tertulis, Selasa (13/5/2025).
“Pendampingan ini tidak hanya terkait dengan akademik dan pembelajaran, tetapi juga aspek nonakademik seperti pengembangan bakat dan minat, serta pendampingan bagi murid yang menghadapi masalah psikologis, dan lainnya,” tambahnya.
Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pelatihan bagi guru BK telah dimulai tahun lalu. Selanjutnya, Kemendikdasmen akan memberikan pelatihan kepada guru-guru non-BK agar mereka juga dapat melakukan bimbingan dan konseling.
“Ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pendidikan karakter berbasis sekolah dengan pendekatan bimbingan dan konseling,” ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.
Abdul Mu’ti menekankan bahwa guru BK berperan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang positif dan aman melalui program pengembangan diri, penguatan karakter, serta pencegahan dan penanganan perilaku menyimpang.
