Menekum: Royalti Bukan Pajak untuk Negara
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa royalti musik bukanlah pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara, melainkan hak yang harus diterima oleh para pencipta, penyanyi, dan pemilik lagu atas karya mereka. Supratman menjelaskan bahwa royalti musik tidak dikumpulkan oleh pemerintah, melainkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Walaupun dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta, ia menegaskan bahwa LMKN adalah organisasi nonpemerintah.
Selain itu, LMKN juga terdiri dari pihak-pihak yang berasal dari komunitas pencipta, penyanyi, dan musisi, sehingga yang memungut, mengatur, serta menyalurkan royalti musik adalah komunitas itu sendiri.
“Seratus persen jika ada royalti musik yang terkumpul, itu bukan untuk negara dan yang mengumpulkannya pun bukan negara. Bukan Kementerian Hukum, bukan Kementerian Keuangan,” ujar Supratman, Senin (4/8/2025).
Apabila terbukti ada oknum dari Kemenkum yang terlibat atau cawe-cawe dalam urusan royalti musik, Supratman menyatakan akan segera memberhentikannya.
Oleh karena itu, ia berharap seluruh pihak bisa patuh dalam membayar royalti musik, termasuk para pengusaha yang menggunakan karya musik untuk kepentingan komersial.
Menkum menyebutkan bahwa aturan royalti musik, termasuk untuk penggunaan komersial di ruang publik, sebenarnya sudah diterapkan sejak lama dengan adanya Undang-Undang Hak Cipta.
Namun, pada awal LMKN memungutnya, lanjut Supratman, nilai royalti musik yang terkumpul dan disalurkan kepada para pemilik hak terkait hanya sekitar Rp400 juta per tahun.
Kini, LMKN melaporkan royalti musik yang berhasil dikumpulkan dari penerapan aturan ini mencapai Rp200 miliar.
“Angka tersebut sudah bagus, namun masih kecil, sehingga kami terus mendorong untuk memperjuangkan hak para pencipta,” tuturnya.
