Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Menekum: Royalti Bukan Pajak untuk Negara
  • Berita

Menekum: Royalti Bukan Pajak untuk Negara

Agus Haryanto Agustus 5, 2025
menekum-royalti-bukan-pajak-untuk-negara

Menekum: Royalti Bukan Pajak untuk Negara

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa royalti musik bukanlah pajak atau cukai yang dikumpulkan untuk negara, melainkan hak yang harus diterima oleh para pencipta, penyanyi, dan pemilik lagu atas karya mereka. Supratman menjelaskan bahwa royalti musik tidak dikumpulkan oleh pemerintah, melainkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Walaupun dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta, ia menegaskan bahwa LMKN adalah organisasi nonpemerintah.

Selain itu, LMKN juga terdiri dari pihak-pihak yang berasal dari komunitas pencipta, penyanyi, dan musisi, sehingga yang memungut, mengatur, serta menyalurkan royalti musik adalah komunitas itu sendiri.

“Seratus persen jika ada royalti musik yang terkumpul, itu bukan untuk negara dan yang mengumpulkannya pun bukan negara. Bukan Kementerian Hukum, bukan Kementerian Keuangan,” ujar Supratman, Senin (4/8/2025).

Apabila terbukti ada oknum dari Kemenkum yang terlibat atau cawe-cawe dalam urusan royalti musik, Supratman menyatakan akan segera memberhentikannya.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh pihak bisa patuh dalam membayar royalti musik, termasuk para pengusaha yang menggunakan karya musik untuk kepentingan komersial.

Menkum menyebutkan bahwa aturan royalti musik, termasuk untuk penggunaan komersial di ruang publik, sebenarnya sudah diterapkan sejak lama dengan adanya Undang-Undang Hak Cipta.

Namun, pada awal LMKN memungutnya, lanjut Supratman, nilai royalti musik yang terkumpul dan disalurkan kepada para pemilik hak terkait hanya sekitar Rp400 juta per tahun.

Kini, LMKN melaporkan royalti musik yang berhasil dikumpulkan dari penerapan aturan ini mencapai Rp200 miliar.

“Angka tersebut sudah bagus, namun masih kecil, sehingga kami terus mendorong untuk memperjuangkan hak para pencipta,” tuturnya.

Continue Reading

Previous: Waktu Sholat Hari Ini: Semarang, 5 Agustus 2025 – Temukan Ketentraman dalam Ibadah
Next: Malaikat Menyaksikan Orang yang Menunaikan Sholat Subuh

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.