Mengapa Kita Harus Mencintai Tanah Air? Ini Pandangan Kiai Cholil
BERITA TERBARU INDONESIA, MAKASSAR— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menekankan bahwa mencintai dan membela Tanah Air adalah bagian dari kewajiban agama.
Pernyataan ini diungkapkannya ketika memberikan kuliah umum pada acara Dies Natalis ke-64 Universitas Negeri Makassar (UNM), Rabu (23/7/2025).
Dalam kuliah yang mengangkat tema “Fatwa-Fatwa Ulama tentang Masalah-Masalah Pokok Kebangsaan” (Fatawa Masail Asasiyah Wathaniyah), Kiai Cholil menyatakan bahwa Islam hadir untuk membangun peradaban dan menegakkan keadilan di muka bumi.
Karena itu, cinta kepada negara dan usaha membangunnya adalah manifestasi dari tugas kekhalifahan manusia.
“Mengapa kita harus mencintai tanah air? Karena kita memiliki tugas untuk membangun bumi dan menjadi khalifah Allah SWT di muka bumi,” ujar Kiai Cholil.
Dia menjelaskan bahwa pada intinya, agama harus menjadi sumber perekat masyarakat, bukan pemicu perpecahan dan konflik. Namun, seringkali agama disalahpahami atau digunakan sebagai alat politik.
“Akibatnya, agama menjadi pemicu pertikaian dan alasan untuk merebut kekuasaan, sehingga fungsi agama menyimpang dari tujuan syariatnya,” jelas Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini.
Kiai Cholil juga menyebutkan bahwa Islam tidak menentukan bentuk negara secara tegas, apakah itu kerajaan, imamah, atau demokrasi.
Yang lebih ditekankan adalah substansi keadilan, jaminan kebebasan beragama, dan stabilitas sosial. Dalam konteks ini, Indonesia memiliki keistimewaan tersendiri.
Menurut Kiai Cholil, model negara Indonesia adalah konstitusi yang paling mendekati konsep shahifah Madinah (Piagam Madinah).
Penelitian mengenai konstitusi negara muslim, seperti yang dilakukan oleh Prof Ahmad Sukardja dan Prof Thahir Azhari, menegaskan bahwa Pancasila dan UUD 1945 sangat serupa dengan nilai-nilai konstitusi negara Madinah di masa Rasulullah SAW.
Kiai Cholil juga menyoroti pentingnya partisipasi aktif warga negara dalam kehidupan politik sebagai bagian dari tanggung jawab keagamaan. Ia menyebutkan bahwa banyak fatwa ulama yang menyatakan bahwa berpartisipasi dalam pemilu, pileg, dan pilkada adalah kewajiban.
“Bahkan, semua rakyat wajib menaati pemerintahan yang sah melalui proses politik meskipun kepala negara terpilih bukan pilihan mereka saat pemilu,” kata Kiai Cholil.
