Menhub Laporan 6.000 Korban Jiwa Akibat Truk ODOL, Evaluasi Diperlukan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyoroti urgensi penerapan kebijakan zero over dimension over load (ODOL) guna mencegah terulangnya kecelakaan fatal. Hal ini menyusul 6.000 korban jiwa yang tercatat akibat pelanggaran muatan sepanjang tahun 2024.
Dalam sebuah diskusi dengan media di Jakarta, Kamis (26/6) malam, Menhub menyampaikan bahwa sepanjang 2024 terjadi 27.337 kecelakaan yang melibatkan angkutan barang. Ini menyumbang sekitar 10 persen dari total kecelakaan lalu lintas nasional, menjadi perhatian serius pemerintah dalam kebijakan keselamatan transportasi.
Menurut Menhub, dari seluruh kecelakaan tersebut, sebanyak 6.000 korban jiwa tercatat akibat pelanggaran muatan ODOL, berdasarkan data Jasa Raharja yang menunjukkan tingginya risiko kecelakaan dari praktik kelebihan dimensi dan beban.
“Jumlah korban meninggal terkait kecelakaan ODOL pada tahun 2024 dari Jasa Raharja mencapai sekitar 6.000 orang,” ungkap Menhub.
Menhub menekankan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam tata kelola logistik darat, sebab nyawa manusia tidak boleh dikompromikan demi efisiensi atau keuntungan dalam pengangkutan barang.
“Sebanyak 6.000 itu bukan jumlah yang sedikit. Oleh karena itu, kita harus sangat peduli terhadap keselamatan. Dengan jumlah yang meninggal cukup banyak, kita harus peduli terhadap keselamatan,” tegas Menhub.
Dudy juga menyadari adanya kekhawatiran di kalangan pengemudi, namun negara harus memprioritaskan perlindungan masyarakat luas dari bahaya kelebihan muatan di jalan raya.
“Jangan menguantifikasi nyawa. Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan,” tambah Menhub.
Menhub berharap tidak ada lagi penundaan dalam pelaksanaan kebijakan zero ODOL yang ditargetkan terimplementasi pada tahun 2026 sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan publik dan tanggung jawab negara.
“Ada pihak yang mungkin ingin menyuarakan kepedulian terhadap para pengemudi dan lainnya. Akan tetapi, 6.000 nyawa sudah hilang, inilah yang harus kita pikirkan bersama,” katanya.
Dudy juga menyampaikan bahwa implementasi kebijakan zero ODOL telah direncanakan sejak 2017, tetapi belum berjalan optimal akibat berbagai penundaan dan keberatan dari beberapa pihak.
Meskipun telah disepakati oleh pemangku kepentingan untuk diterapkan pada tahun 2023, kebijakan zero ODOL terus ditunda sejak 2017 karena permintaan relaksasi dari kalangan pengemudi dan pelaku usaha logistik nasional.
Padahal, regulasi mengenai larangan kelebihan dimensi dan beban pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau sejak 16 tahun lalu.
Penundaan panjang ini berdampak langsung pada keselamatan masyarakat, terbukti dari meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan ODOL dan memicu ribuan korban jiwa setiap tahunnya.
“Selama 16 tahun ini kita tunda pelaksanaannya, dampaknya apa? Dampaknya yang paling utama adalah keselamatan, banyak akhirnya terjadi kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia,” ujar Menhub.
