Menhut Lepasliarkan Dua Elang Jawa di Kawasan Kamojang
BERITA TERBARU INDONESIA, GARUT — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melepasliarkan dua ekor elang jawa (Nisaetus bartelsi) kembali ke habitat aslinya di Taman Wisata Alam Kawah Kamojang, perbatasan antara Kabupaten Bandung dan Garut, Jawa Barat. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya melestarikan satwa liar dan menjaga kelangsungan ekosistem hutan.
“Hari ini kita melepasliarkan dua ekor elang jawa bernama Emilia dan Biantara, yang merupakan hasil dari upaya konservasi dan rehabilitasi,” ungkap Menhut Raja Antoni seusai pelepasliaran elang di Kamojang, Kabupaten Bandung, pada Minggu (11/5/2025) pagi.
Ia menjelaskan bahwa pelepasliaran ini merupakan bukti nyata untuk menjaga kelestarian elang sebagai satwa liar, meningkatkan populasinya, serta mendukung keberlanjutan ekosistem hutan.
Masyarakat, menurutnya, disarankan untuk tidak memelihara elang atau satwa liar lainnya yang dilindungi dan sebaiknya menyerahkannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke alam.
“Saya mengimbau untuk tidak menangkap atau memelihara satwa liar. Jika saat ini masih ada yang memeliharanya, mohon diserahkan kepada BKSDA,” ujarnya.
Sebelum agenda pelepasliaran elang tersebut, Menhut bersama jajaran dirjennya melakukan kunjungan ke Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
Menhut mendapat kesempatan untuk melihat langsung berbagai elang yang sedang menjalani rehabilitasi, beberapa di antaranya sebelumnya dipelihara oleh masyarakat sehingga kehilangan sifat liarnya, dan ada pula yang mengalami cedera seperti patah sayap.
“Kami melihat ada elang yang kedua sayapnya patah, sangat disayangkan. Melihat kondisi satwa yang sedang sakit, benar-benar menyentuh hati,” kata Menhut.
Ia menjelaskan bahwa elang yang masuk ke PKEK di Garut sebagian besar diserahkan secara sukarela oleh masyarakat yang sebelumnya memeliharanya, dan ada juga yang terluka hasil dari tangkapan.
Semua elang yang menjalani rehabilitasi selalu diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan dan dilatih agar kembali memiliki naluri liar sebagai pemburu, sebelum akhirnya dilepasliarkan di habitat aslinya.
“Setelah sehat dan dilatih di kandang yang lebih besar hingga naluri liarnya kembali muncul, barulah kita lepasliarkan,” jelasnya.
Sementara itu, dua elang jawa yang dilepasliarkan di Hutan Kamojang, yaitu Emilia, adalah elang betina yang sebelumnya dipelihara di Bogor di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak dan menjalani rehabilitasi selama 11 bulan. Sedangkan Biantara, elang jantan yang lahir di PSSEJ, menjalani rehabilitasi selama 24 bulan sebelum akhirnya dilepasliarkan.
