Menlu Indonesia Kecam Keras Serangan Menteri Israel ke Masjid Al-Aqsa, Sebut Pelanggaran Status Quo
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Indonesia dengan tegas mengecam serangan dan provokasi terbaru yang terjadi di Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur oleh sejumlah menteri dari Israel. Kunjungan yang tidak sah ini dilakukan dengan didampingi oleh kelompok pemukim ilegal Israel di bawah perlindungan kepolisian pada akhir pekan lalu.
Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono, tindakan ini memperburuk kondisi keamanan serta meningkatkan ketegangan antara masyarakat Palestina dan pemukim Israel di Yerusalem.
“Kami memandang ini sebagai pelanggaran status quo yang memperumit situasi lebih lanjut,” ujar Sugiono setelah pertemuan bilateral dengan Menlu Belarus Maxim Ryzhenkov di Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati kesepakatan dan tradisi yang berlaku di Masjid Al-Aqsa dan menghindari tindakan yang bisa memicu ketegangan lebih parah, seperti menyerbu wilayah suci bagi umat Muslim tersebut.
Beberapa media melaporkan bahwa pejabat dan pemukim sayap kanan Israel yang dipimpin oleh pemimpin otoritas keamanan nasional Itamar Ben-Gvir memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur pada Minggu (4/8) untuk beribadah di sana.
Aksi tersebut melanggar kesepakatan yang sudah lama berlaku selama beberapa dekade, yang hanya mengizinkan orang Yahudi berkunjung namun tidak beribadah di tempat tersebut.
Ben-Gvir, sekutu Zionis dan ultranasionalis pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu, membagikan video di media sosial yang menunjukkan dirinya berada di situs suci umat Islam tersebut, dikelilingi oleh para pemukim Yahudi dan polisi Israel.
Pejabat Zionis itu diketahui telah memerintahkan polisi untuk mengizinkan pemukim ilegal menyanyi dan menari di dalam kompleks masjid sejak beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, laporan dari Anadolu menyebutkan bahwa otoritas wakaf pengelola kompleks Al-Aqsa mencatat adanya peningkatan pelanggaran sejak Ben-Gvir menjabat pada akhir 2022.
Sejak dimulainya konflik genosida Israel di Jalur Gaza pada Oktober 2023, lebih dari 1.000 warga Palestina telah tewas dan 7.000 lainnya terluka di Tepi Barat akibat serangan pasukan Israel dan pemukim ilegal, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.
Pada keputusan bersejarah Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menuntut evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
