Menperin: Perpres 46/2025 Diterbitkan Karena Tantangan Membangun Industri Manufaktur
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Sektor manufaktur di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia, sedang menghadapi dampak ketidakpastian ekonomi global. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk memperkuat sektor manufaktur dalam negeri melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menyoroti pentingnya perlindungan terhadap ekosistem industri nasional.
“Membangun industri manufaktur di suatu negara tidak semudah yang dibayangkan. Kita berbicara tentang ekosistem, tentang rantai pasok (supply chain). Sebaliknya, menghancurkan industri tersebut bisa sangat mudah. Oleh karena itu, kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga keberlanjutan sektor industri domestik,” ungkap Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam pernyataannya di Jakarta, akhir pekan lalu, dikutip Senin (12/5/2025).
Menperin menjelaskan, kebijakan baru dalam Perpres 46/2025 mencakup langkah-langkah progresif yang tidak ada dalam regulasi sebelumnya, yakni Perpres No. 16 Tahun 2018. Salah satu pasal kunci adalah Pasal 66 ayat (2B) yang memberikan afirmasi terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pasal ini adalah pasal afirmatif dan progresif, yang memberikan kesempatan lebih besar bagi industri dalam negeri untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap industri nasional, termasuk di tingkat daerah. Regulasi tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sarasehan Ekonomi di Gedung Mandiri pada pertengahan April lalu, yang meminta agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi bentuk insentif.
Ia menegaskan, Kemenperin berkomitmen mereformasi kebijakan TKDN, terutama Tata Cara Perhitungan TKDN agar lebih sederhana, cepat, dan murah. Tujuannya, agar makin banyak produk dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD.
Agus menambahkan, Kemenperin telah memulai reformasi kebijakan TKDN jauh sebelum Presiden Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif impor ke Amerika Serikat pada awal April 2025. Menperin bersama jajarannya mulai membahas reformasi sejak Februari 2025.
“Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak dipicu kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan perang dagang global, melainkan berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri. Kami senantiasa mengikuti arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia ke depan,” tutur Agus.
Ia menjelaskan, Kemenperin memiliki misi membuka kesempatan seluas-luasnya bagi usaha baru dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Komitmen itu diwujudkan melalui reformasi TKDN, baik dari sisi formulasi penghitungan yang lebih berkeadilan, maupun penyederhanaan proses bisnis penerbitan sertifikat.
Kebijakan reformasi TKDN telah melalui uji publik dan kini dalam tahap finalisasi. “Saya berharap reformasi TKDN ke depan dapat meningkatkan minat usaha dan investasi, serta memperbesar kontribusi sektor manufaktur terhadap perekonomian nasional,” kata Agus.
Kemenperin dan kalangan industri mengapresiasi munculnya empat subayat baru pada Pasal 66 Perpres 46/2025 yang mengatur urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Aturan tersebut mewajibkan pembelian produk ber-TKDN atau produk dalam negeri (PDN) ketimbang produk impor.
Adapun urutan prioritas belanja pemerintah sesuai Pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
– Jika ada produk dengan penjumlahan skor TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) lebih dari 40 persen, maka hanya produk dengan TKDN di atas 25 persen yang bisa dibeli.
– Jika tidak ada produk dengan skor gabungan TKDN dan BMP di atas 40 persen, tapi ada produk dengan TKDN di atas 25 persen, maka produk tersebut bisa dibeli pemerintah.
– Jika tidak ada produk dengan TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk dengan TKDN lebih rendah dari 25 persen.
– Jika tidak ada produk bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa membeli PDN yang terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
