Menteri ESDM Pertimbangkan Kopdes Kelola Tambang
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sedang mempertimbangkan potensi Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih untuk mengelola tambang mineral dan batu bara. Ide ini mengacu pada revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 mengenai perubahan UU Minerba.
Nanti akan kami evaluasi, apakah itu memenuhi syarat atau tidak, ujar Bahlil ketika ditemui di Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Bahlil menekankan bahwa kemampuan dan pengalaman koperasi dalam bidang pertambangan akan menjadi faktor utama dalam memberikan izin, serta lokasi koperasi juga akan diperhatikan.
Pemberian izin akan diprioritaskan kepada koperasi yang berada di wilayah tambang, agar masyarakat setempat mendapatkan kesempatan untuk mengelola sumber daya di daerahnya, kata Bahlil.
UU Minerba hasil revisi keempat, yang disahkan pada 18 Februari 2025, membuka peluang bagi koperasi, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, serta pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas. Pemerintah saat ini masih menyusun aturan turunan dari undang-undang tersebut.
Pernyataan Bahlil berkaitan dengan peluncuran kelembagaan Kopdes/Kopkel Merah Putih oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7). Presiden menyebut koperasi sebagai alat bagi masyarakat ekonomi lemah untuk membangun kekuatan bersama.
Program pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, yang berlaku sejak 27 Maret 2025. Peluncurannya digelar secara serentak di seluruh Indonesia melalui sambungan daring, mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Saat ini, sebanyak 81.140 unit Kopdes/Kopkel Merah Putih telah terbentuk di seluruh Indonesia, dan 80.081 di antaranya telah berbadan hukum.
Program ini bertujuan untuk mendorong pembangunan ekonomi dari tingkat desa dan kelurahan, menciptakan pemerataan, serta menekan angka kemiskinan.
Terdapat 13 kementerian dan dua lembaga negara yang terlibat dalam pelaksanaannya, bersama pemerintah daerah hingga level desa.
