Menteri Imipas Akan Berikan Sanksi Petugas yang Terlibat dalam Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG– Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Indrianto menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada petugas imigrasi yang didapati terlibat dalam sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Dia juga berencana bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut lebih dalam.
“Saat ini masih dalam penyelidikan apakah ada keterlibatan petugas atau tidak,” jelas Agus, ditemani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan saat berkunjung ke Kantor Imigrasi Bandung, Kamis (17/7/2025).
Agus menjelaskan bahwa modus operandi sindikat perdagangan bayi ini sering kali berupa adopsi, yang membuat petugas kesulitan dalam mengembangkan kasus ini. Agus menyatakan akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap kasus yang menghebohkan tersebut. “Diharapkan jika ada informasi dari kepolisian, kami akan bekerja sama,” ujarnya.
Menanggapi masih tingginya angka tindak pidana perdagangan orang, Agus menyebutkan bahwa peran petugas imigrasi dalam membina desa dan program desa binaan Imigrasi perlu ditingkatkan. Selain itu, sosialisasi tentang tindak pidana perdagangan orang dan migran perlu terus dilakukan.
“Pencegahan tindak pidana perdagangan orang dapat dilakukan dengan menangguhkan paspor setelah melalui wawancara mendalam,” tambahnya.
Saat kunjungannya ke Imigrasi, ia juga mendukung relokasi kantor Imigrasi ke lokasi yang lebih luas serta mengapresiasi pelayanan yang sudah dilakukan di beberapa mall dan menjadikan kantor Imigrasi lebih khusus. Diketahui bahwa di Jalan Surapati akan ada pembangunan.
“Saya minta jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Bandung untuk berkoordinasi dengan Gubernur Jabar dan Wali Kota Bandung guna mencari lahan pengganti,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 13 pelaku sindikat perdagangan bayi ke Singapura telah terungkap. Kebanyakan pelaku berasal dari Kabupaten Bandung, termasuk bayi yang diperjualbelikan.
