Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Menteri: Sebaiknya UMKM yang Langgar Aturan Diberi Sanksi Administratif
  • Berita

Menteri: Sebaiknya UMKM yang Langgar Aturan Diberi Sanksi Administratif

Agus Haryanto Mei 16, 2025
menteri-ketimbang-dipidana-lebih-baik-umkm-yang-langgar-aturan-disanksi

Menteri: Sebaiknya UMKM yang Langgar Aturan Diberi Sanksi Administratif

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyoroti pentingnya pembinaan dan sanksi administratif bagi pelaku UMKM yang melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana harus menjadi langkah terakhir.

“Undang-Undang Pangan lebih detail dan relevan untuk situasi ini, sehingga sanksi pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimate remedium,” ujarnya dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Pernyataan Menteri Maman tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/5). Ini adalah tanggapan terhadap kasus hukum yang dihadapi oleh pelaku UMKM Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Maman menekankan bahwa penegakan hukum pidana terhadap usaha mikro sebaiknya menjadi opsi terakhir.

Menurutnya, untuk kasus pelabelan pangan dengan tingkat risiko rendah atau sedang, pendekatan administratif lebih tepat dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang dianggap sebagai lex specialis atau hukum khusus dibandingkan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang lebih umum.

Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa langkah ini bukanlah pembelaan terhadap kesalahan, tetapi refleksi atas perlunya penyempurnaan mekanisme penertiban dan pembinaan UMKM.

“Ini adalah bagian dari introspeksi kami. Kementerian UMKM bertanggung jawab penuh dalam konteks permasalahan ini dan akan meningkatkan sistem perlindungan serta pembinaan terhadap UMKM,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa pelaku UMKM, seperti “Mama Khas Banjar”, umumnya tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum dan keterampilan administratif yang memadai. Oleh karena itu, pendekatan hukum terhadap UMKM perlu dibedakan dari penanganan usaha menengah dan besar.

Continue Reading

Previous: Wali Kota Yogyakarta Tegaskan Relokasi Juru Parkir dan Pedagang di Lahan Eks Menara Coffee
Next: Panen Jagung untuk Ketahanan Pangan Nasional, Kapolri dan Mentan Bergabung

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.