Menteri: Sebaiknya UMKM yang Langgar Aturan Diberi Sanksi Administratif
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyoroti pentingnya pembinaan dan sanksi administratif bagi pelaku UMKM yang melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana harus menjadi langkah terakhir.
“Undang-Undang Pangan lebih detail dan relevan untuk situasi ini, sehingga sanksi pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimate remedium,” ujarnya dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Pernyataan Menteri Maman tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/5). Ini adalah tanggapan terhadap kasus hukum yang dihadapi oleh pelaku UMKM Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Maman menekankan bahwa penegakan hukum pidana terhadap usaha mikro sebaiknya menjadi opsi terakhir.
Menurutnya, untuk kasus pelabelan pangan dengan tingkat risiko rendah atau sedang, pendekatan administratif lebih tepat dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang dianggap sebagai lex specialis atau hukum khusus dibandingkan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang lebih umum.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa langkah ini bukanlah pembelaan terhadap kesalahan, tetapi refleksi atas perlunya penyempurnaan mekanisme penertiban dan pembinaan UMKM.
“Ini adalah bagian dari introspeksi kami. Kementerian UMKM bertanggung jawab penuh dalam konteks permasalahan ini dan akan meningkatkan sistem perlindungan serta pembinaan terhadap UMKM,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa pelaku UMKM, seperti “Mama Khas Banjar”, umumnya tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum dan keterampilan administratif yang memadai. Oleh karena itu, pendekatan hukum terhadap UMKM perlu dibedakan dari penanganan usaha menengah dan besar.
