Menteri LH Dorong Industri Gunakan Energi Ramah Lingkungan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), menggarisbawahi keharusan kawasan industri untuk meninggalkan penggunaan batu bara dan beralih ke bahan bakar yang lebih ramah lingkungan. Pernyataan ini dibuat saat ia melakukan kunjungan ke Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, yang masih mengandalkan energi fosil.
“Kami tidak ingin lagi melihat pembakaran batu bara di sini. Industri harus segera beralih ke bahan bakar yang lebih bersih seperti gas,” ungkap Hanif pada Selasa, 17 Juni 2025.
Hanif menyoroti bahwa kawasan industri selain sebagai pusat aktivitas ekonomi, juga menjadi salah satu sumber emisi dan polusi yang signifikan. Oleh sebab itu, ia mendesak seluruh pengelola dan penyewa kawasan untuk bertanggung jawab mengurangi dampak lingkungan secara drastis.
“Kawasan industri adalah motor ekonomi sekaligus pusat risiko lingkungan. Tanpa penanganan yang tepat, masyarakat yang akan paling terkena dampaknya,” ujarnya.
Kawasan Industri Pulogadung, salah satu yang tertua dan terbesar di Indonesia dengan luas 433 hektar dan lebih dari 370 penyewa, hanya memiliki 39 penyewa yang mengikuti Program Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan (PROPER) 2024–2025. Di antaranya, enam penyewa berperingkat Merah, dan satu penyewa bahkan ditangguhkan karena pelanggaran berat.
“Kurangnya pengawasan dari pengelola kawasan menjadi alasan utama menurunnya kinerja lingkungan. Jika tidak diperbaiki, ini dapat mencemari udara, air, dan tanah di sekitar kawasan,” kata Hanif.
Untuk memperbaiki situasi, KLH/BPLH mewajibkan pengelola dan penyewa menerapkan tujuh langkah sistemik, termasuk pengoperasian sistem pemantauan air limbah otomatis (SPARING), pemasangan alat pemantau emisi cerobong (CEMS), penyediaan stasiun pemantauan kualitas udara (SPKUA), dan penunjukan petugas lingkungan bersertifikasi.
KLH juga mewajibkan audit lingkungan secara berkala, pengelolaan limbah B3 sesuai regulasi, dan pelaporan rutin kepada pemerintah. Pengurangan polusi udara dari kendaraan industri juga menjadi prioritas, termasuk percepatan penggunaan truk listrik.
“Ini bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Hanif.
KLH juga meminta pengelola untuk menambah ruang terbuka hijau minimal 10 persen dari total lahan dengan menanam pohon penyerap emisi secara berkala. Limbah cair industri harus melewati sistem IPAL terpusat, dengan prapengolahan oleh masing-masing penyewa.
Hanif menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan akan dikenai sanksi administratif hingga pidana jika ada unsur kesengajaan.
“Sanksi pidana bukan pilihan terakhir. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat, kami akan bertindak,” katanya.
KLH juga mendorong transparansi melalui pembentukan forum komunikasi lingkungan yang inklusif dan pembukaan akses data kualitas udara dan air kepada publik.
“Partisipasi masyarakat adalah alat pengawasan terbaik. Keterbukaan akan mencegah pembiaran dan manipulasi,” ujar Hanif.
Sampai saat ini, dari 48 kawasan industri di Jabodetabek, hanya 11 yang berpartisipasi dalam PROPER. Dua di antaranya berperingkat Merah, menunjukkan rendahnya kesadaran industri terhadap tanggung jawab lingkungan.
“Evaluasi akan terus kami lakukan, dan jika diperlukan, tindakan hukum akan kami ambil.”
