Menteri Maman Bahas Tantangan dalam Menghapus Piutang Macet UMKM
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan berbagai tantangan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet UMKM. Salah satu kendala terbesar adalah persyaratan restrukturisasi yang dianggap menyulitkan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (30/4/2025), Menteri Maman menyoroti bahwa restrukturisasi hanya efektif untuk piutang macet bernilai besar. Untuk piutang kecil, biaya restrukturisasi malah berpotensi lebih besar dari utangnya.
Data per 11 April 2025 menunjukkan bahwa realisasi penghapusan piutang macet UMKM baru mencapai Rp 486,10 miliar, mencakup 19.375 debitur. Padahal, potensi penghapusan piutang dapat mencakup 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp 14,8 triliun.
“Dengan persyaratan restrukturisasi, hanya 67.668 debitur dengan total piutang Rp 2,7 triliun yang bisa dihapuskan, dari potensi 1.097.155 debitur dengan total piutang Rp 14,8 triliun,” ungkap Maman dalam keterangan persnya, Kamis (1/5/2025).
Persyaratan restrukturisasi ini tertera dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023.
Kendati demikian, Maman menyambut baik regulasi terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang tidak mensyaratkan restrukturisasi. Menurutnya, hal ini dapat mengoptimalkan potensi penghapusan piutang macet UMKM.
“Ketiadaan syarat restrukturisasi dapat mengoptimalkan penghapusan piutang UMKM sebesar 1.097.155 debitur dengan nilai piutang Rp 14,8 triliun,” ujarnya.
Namun, Maman menekankan pentingnya aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2025 dalam bentuk Peraturan Menteri BUMN, khususnya mengenai mekanisme persetujuan dari Danantara.
Ia juga menyoroti pergantian direksi di bank-bank Himbara, terutama Bank Rakyat Indonesia (BRI), setelah RUPS. Menurutnya, hal ini perlu mendapat perhatian agar direksi baru segera mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
