Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Ekonomi
  • Menteri Maman Bahas Tantangan dalam Menghapus Piutang Macet UMKM
  • Ekonomi

Menteri Maman Bahas Tantangan dalam Menghapus Piutang Macet UMKM

Siti Nurhaliza Mei 1, 2025
menteri-mamanpaparkan-tantangan-penghapusan-piutang-macet-umkm

Menteri Maman Bahas Tantangan dalam Menghapus Piutang Macet UMKM

BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan berbagai tantangan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet UMKM. Salah satu kendala terbesar adalah persyaratan restrukturisasi yang dianggap menyulitkan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (30/4/2025), Menteri Maman menyoroti bahwa restrukturisasi hanya efektif untuk piutang macet bernilai besar. Untuk piutang kecil, biaya restrukturisasi malah berpotensi lebih besar dari utangnya.

Data per 11 April 2025 menunjukkan bahwa realisasi penghapusan piutang macet UMKM baru mencapai Rp 486,10 miliar, mencakup 19.375 debitur. Padahal, potensi penghapusan piutang dapat mencakup 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp 14,8 triliun.

“Dengan persyaratan restrukturisasi, hanya 67.668 debitur dengan total piutang Rp 2,7 triliun yang bisa dihapuskan, dari potensi 1.097.155 debitur dengan total piutang Rp 14,8 triliun,” ungkap Maman dalam keterangan persnya, Kamis (1/5/2025).

Persyaratan restrukturisasi ini tertera dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023.

Kendati demikian, Maman menyambut baik regulasi terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang tidak mensyaratkan restrukturisasi. Menurutnya, hal ini dapat mengoptimalkan potensi penghapusan piutang macet UMKM.

“Ketiadaan syarat restrukturisasi dapat mengoptimalkan penghapusan piutang UMKM sebesar 1.097.155 debitur dengan nilai piutang Rp 14,8 triliun,” ujarnya.

Namun, Maman menekankan pentingnya aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2025 dalam bentuk Peraturan Menteri BUMN, khususnya mengenai mekanisme persetujuan dari Danantara.

Ia juga menyoroti pergantian direksi di bank-bank Himbara, terutama Bank Rakyat Indonesia (BRI), setelah RUPS. Menurutnya, hal ini perlu mendapat perhatian agar direksi baru segera mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Continue Reading

Previous: Kloter Awal Jamaah Haji Embarkasi Lombok Tiba di Asrama
Next: Sebanyak 18 Kloter Masuk Asrama Haji Hari Ini, Jamaah Asal Jakarta Terbang Perdana

Related News

  • Ekonomi

Peningkatan Premi BRI Insurance Mencapai 13,3 Persen

Intan Permatasari Agustus 11, 2025
  • Ekonomi

Pesanan Naik 113 Persen di GIIAS 2025, Chery Sasar Pasar Bandung dengan Produk Baru di Mall PVJ

Rina Kartika Agustus 11, 2025
konsesi-pelabuhan-saatnya-investasi-berbicara-lebih-dari-sekadar-angka
  • Ekonomi

Konsesi Pelabuhan: Waktu untuk Investasi Membuktikan Diri Lebih dari Sekadar Angka

Intan Permatasari Agustus 10, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.