Meta Diminta Aktif Pantau dan Hentikan Grup dengan Konten Menyesatkan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Penyelenggara sistem elektronik (PSE) Meta didorong untuk aktif memantau aktivitas grup di platformnya dan menutup akses terhadap grup yang terbukti menyebarkan konten menyimpang seperti pornografi. Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo.
Selain meminta Meta secara aktif menutup grup-grup dengan konten menyesatkan, Angga juga menginginkan agar platform digital tersebut dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap dalang di balik konten-konten negatif tersebut. “Sudah ada beberapa grup serupa yang berhasil kami identifikasi dan blokir langsung. Namun, ini belum cukup. Saya sudah meminta Meta untuk terus memperbarui data dan melakukan pemantauan ketat terhadap potensi kemunculan grup-grup serupa di platform mereka,” tegasnya di Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
Tidak hanya Meta, Angga juga meminta platform digital lainnya untuk aktif bekerja sama dengan Pemerintah dalam menjaga keamanan ruang digital agar ketika ditemukan komunitas atau akun dengan konten menyimpang bisa segera ditindaklanjuti dengan cermat. Terutama untuk akun maupun komunitas yang terbukti bermasalah secara hukum, maka tentu platform digital harus aktif membantu penegak hukum dalam proses penyelidikan.
“Kami juga mendesak agar Meta bekerja sama secara aktif dengan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi dan menyerahkan data pemilik serta pengelola grup,” kata Angga.
Dia menyatakan keprihatinannya atas fenomena menyimpang yang baru-baru ini terungkap terkait ditemukannya grup di platform Facebook yang berisi konten fantasi seksual menyimpang dan menyasar anak-anak. Ia menilai hal tersebut telah mencederai nilai sosial di Indonesia dan jelas-jelas melanggar hukum, sehingga pembuat grup dan pembuat konten terkait harus ditindak dan diadili seberat-beratnya.
Untuk mendukung hadirnya ruang digital yang aman, ramah, dan nyaman, Angga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan hal serupa jika menemukannya di platform digital melalui kanal aduan situs aduankonten.id yang dikelola Kemkomdigi. “Kami mohon masyarakat juga memantau dan melaporkan potensi grup dengan konten serupa,” ujar Angga.
