Berita Terbaru Indonesia: Keputusan MK mengenai Uji Materi Larangan Menteri Rangkap Jabatan
Berita Terbaru Indonesia, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan uji materi yang menyoal larangan menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Gugatan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI).
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 35/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Permohonan ini tidak dapat diterima karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas. Mereka tidak mampu menunjukkan bukti yang mengaitkan mereka dengan kerugian hak konstitusional akibat dari berlakunya pasal yang diuji.
Para pemohon, yaitu Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah, yang merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum UI, serta Keanu Leandro Pandya Rasyah, mahasiswa aktif Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI.
Mereka mengajukan uji konstitusionalitas Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Menurut para pemohon, pasal tersebut tidak mencantumkan larangan bagi menteri untuk menjabat sebagai pengurus parpol. Larangan tersebut juga tidak ada dalam Pasal 23 huruf a dan b UU Kementerian Negara.
Oleh karena itu, mereka meminta agar Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diartikan “mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.”
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, para pemohon tidak dapat menunjukkan hubungan langsung dari keberlakuan Pasal 23 huruf C UU Kementerian Negara dengan hak konstitusional mereka, baik sebagai warga negara, mahasiswa, maupun aktivis.
Selain itu, Mahkamah menilai bahwa para pemohon tidak memiliki hubungan institusional dengan partai politik tertentu.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, klaim kerugian hak konstitusional yang diajukan para pemohon tidak spesifik dan tidak jelas memiliki kaitan dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya,” kata Saldi.
