Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • MK Tolak Gugatan Uji Materi Larangan Menteri Rangkap Jabatan di Parpol
  • Berita

MK Tolak Gugatan Uji Materi Larangan Menteri Rangkap Jabatan di Parpol

Rina Kartika Juli 17, 2025
mk-tolak-uji-materi-menteri-dilarang-rangkap-pengurus-parpol

Berita Terbaru Indonesia: Keputusan MK mengenai Uji Materi Larangan Menteri Rangkap Jabatan

Berita Terbaru Indonesia, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan uji materi yang menyoal larangan menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Gugatan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI).

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 35/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Permohonan ini tidak dapat diterima karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas. Mereka tidak mampu menunjukkan bukti yang mengaitkan mereka dengan kerugian hak konstitusional akibat dari berlakunya pasal yang diuji.

Para pemohon, yaitu Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah, yang merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum UI, serta Keanu Leandro Pandya Rasyah, mahasiswa aktif Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI.

Mereka mengajukan uji konstitusionalitas Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Menurut para pemohon, pasal tersebut tidak mencantumkan larangan bagi menteri untuk menjabat sebagai pengurus parpol. Larangan tersebut juga tidak ada dalam Pasal 23 huruf a dan b UU Kementerian Negara.

Oleh karena itu, mereka meminta agar Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diartikan “mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.”

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, para pemohon tidak dapat menunjukkan hubungan langsung dari keberlakuan Pasal 23 huruf C UU Kementerian Negara dengan hak konstitusional mereka, baik sebagai warga negara, mahasiswa, maupun aktivis.

Selain itu, Mahkamah menilai bahwa para pemohon tidak memiliki hubungan institusional dengan partai politik tertentu.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, klaim kerugian hak konstitusional yang diajukan para pemohon tidak spesifik dan tidak jelas memiliki kaitan dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya,” kata Saldi.

Continue Reading

Previous: Presiden Prabowo Jelaskan Penurunan Tarif Ekspor ke Amerika Serikat
Next: Putri Kusuma Wardani Satu-Satunya Wakil Indonesia di Perempat Final Japan Open 2025

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.