MUI Jawa Barat Menyatakan Vasektomi Haram, Dedi Mulyadi Beri Tanggapan
BERITA TERBARU INDONESIA, BANDUNG–Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan bahwa usulan Dedi Mulyadi tentang vasektomi bagi pria penerima bantuan sosial dinilai kurang tepat. Hal ini dikarenakan kontrasepsi untuk pria ini hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat yang didukung oleh kondisi medis. Menurut fatwa MUI tahun 2012, vasektomi haram kecuali ada alasan darurat berdasarkan pertimbangan syar’i yang harus dikuatkan oleh pendapat dari dokter ahli.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan tanggapan terkait wacana vasektomi sebagai syarat bansos yang dianggap haram oleh MUI. Ia menjelaskan bahwa wacana tersebut merupakan bagian dari program nasional yang diusung oleh Kementerian Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Dedi Mulyadi Beri Penjelasan
“Saya sudah berbicara langsung dengan menterinya, dan beliau menegaskan bahwa program ini legal,” ujar Dedi Mulyadi saat mengunjungi kegiatan siswa yang dibina oleh TNI di Resimen Armed 1, Purwakarta, pada akhir pekan ini.
Dedi menilai bahwa ada aturan turunan dari MUI Jabar terkait vasektomi yang masih dapat diterapkan. Vasektomi bukan untuk disalahgunakan dalam hubungan bebas, tetapi lebih untuk menjaga keseimbangan ekonomi. Vasektomi tidak menghilangkan kejantanan, melainkan berfungsi untuk menjaga keseimbangan ekonomi keluarga.
“Dan saya sendiri bisa dilihat dari tayangan-tayangan YouTube saya, sejak dulu sebagai anggota DPR, saya menemukan orang dengan banyak anak yang saya bantu. Ketika anaknya sudah terlalu banyak, saya sarankan mereka mengikuti program vasektomi. Prinsip dasarnya, keluarga yang sudah memiliki banyak anak dan menerima bantuan sosial tidak akan memiliki implikasi apa pun bagi kehidupan mereka,” jelasnya.
Menurutnya, program keluarga berencana juga memiliki banyak metode dan pilihan, tidak hanya vasektomi tetapi juga penggunaan alat pengaman yang dapat dilakukan oleh kaum laki-laki.
“Ada banyak alternatif lain, misalnya laki-lakinya menggunakan alat pengaman. Pemerintah bisa menyediakan alat pengamannya, kan tidak ada masalah. Hanya satu pilihan dari banyak pilihan dalam berkeluarga berencana. Namun, saya tetap menekankan bahwa peserta programnya adalah laki-laki karena mereka yang paling bertanggung jawab terhadap anak-anaknya,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan bahwa usulan Dedi Mulyadi tentang vasektomi untuk pria penerima bantuan sosial dinilai kurang tepat. Salah satu KB untuk pria ini hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat yang didukung kondisi medis.
“MUI Pusat juga mengingatkan agar berhati-hati dengan vasektomi yang di dalam fatwa MUI tahun 2012 dinyatakan haram kecuali ada pertimbangan darurat secara syar’i dan didukung pendapat dari dokter ahli,” kata Sekretaris MUI Jabar KH Rafani Akhyar.
Vasektomi hanya dapat dilakukan jika pria tersebut menimbulkan penyakit berat sehingga harus dilakukan, atau jika kehamilan istri dapat mengakibatkan kematian.
Rafani juga menegaskan bahwa kondisi tersebut harus dibuktikan dengan pendapat dari dokter. Hal ini yang dimaksud dengan pertimbangan darurat syar’i.
