MUI Nyatakan Pentingnya Peran Negara dalam Pengelolaan Zakat
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat diakui secara agama dan penting dari sudut pandang sosial.
Pernyataan ini datang dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, merujuk pada Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011 mengenai Amil Zakat yang menegaskan peran negara dalam mendirikan lembaga pengelola zakat.
Menurutnya, pembentukan amil zakat dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui pengangkatan oleh pemerintah atau pembentukan oleh masyarakat dengan persetujuan pemerintah.
Referensi klasik dalam Kitab Fath al-Qarib menyatakan bahwa amil adalah pihak yang ditugaskan oleh pemimpin untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
“Ini menunjukkan bahwa sejak dulu peran negara dalam pengelolaan zakat sudah dikenal. Keterlibatan ini bertujuan untuk mencapai kemaslahatan,” katanya.
Masduki menekankan bahwa hubungan antara agama dan negara di Indonesia bersifat simbiotik. Negara tidak mencampuri urusan doktrin, melainkan memfasilitasi tata kelola kehidupan beragama, termasuk dalam urusan zakat.
“Negara tidak memaksakan zakat, karena itu adalah ranah agama. Namun, mengingat zakat memiliki dimensi publik yang mendukung kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan, negara hadir melalui pembentukan Baznas,” ungkapnya.
Baznas, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011, adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Presiden.
