MUI Menanti Permohonan Fatwa Pemerintah untuk Penyembelihan Dam Haji di Indonesia
BERITA TERBARU INDONESIA,JAKARTA — Penasehat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy mengunjungi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta pada Kamis malam (8/5/2025). Dalam pertemuan tersebut, mantan Menko PMK ini bersama para pengurus MUI mendiskusikan mengenai penyembelihan hewan dam bagi jamaah haji Indonesia.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Abdul Muiz Ali menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu permohonan fatwa resmi dari pemerintah.
“Kami menunggu, permohonan fatwa hingga saat ini belum kami terima. Fatwa terkait Dam Tamattu sudah ditetapkan sejak tahun 2011,” ungkap Kiai Muiz saat dihubungi BERITA TERBARU INDONESIA, Jumat (9/5/2025).
MUI telah menetapkan sejak 2011 bahwa penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu’ atau qiran harus dilakukan di Tanah Haram. Ketentuan ini dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Prof Hasanuddin AF dan Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh.
“Penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram, hukumnya tidak sah,” bunyi fatwa tersebut.
Dalam aturan hukumnya dijelaskan bahwa jamaah haji yang melakukan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing. Bila tidak mampu, dapat digantikan dengan puasa sepuluh hari, tiga hari di tanah haram dan tujuh hari di tanah air.
Fatwa tersebut juga mengatur bahwa hewan dam harus berupa kambing dan tidak boleh digantikan dengan uang (qimah), serta daging hasil penyembelihannya harus didistribusikan kepada fakir miskin di Tanah Haram, kecuali ada maslahat lebih untuk menyalurkan ke luar wilayah tersebut.
“Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin di Tanah Haram. Jika ada pertimbangan maslahat lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram,” demikian pernyataan MUI dalam fatwanya.

