Nadiem Masih Jadi Saksi, Empat Pegawai Kemendikbudristek Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Penyelidikan kasus korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berakhir dengan penetapan empat orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/7/2025) malam. Keempat individu ini merupakan asisten Nadiem Makarim ketika menjabat sebagai Mendikbudristek.
Kejagung mengidentifikasi Jurist Tan (JT), Ibrahim Arif (IA), Mulatsyah (MUL), dan Sri Wahyuningsih (SW) sebagai tersangka. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan bahwa kerugian negara yang terkait dengan kasus ini mencapai Rp1,98 triliun selama periode 2019-2020.
Detail Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai staf khusus Mendikbudristek 2019-2024. Sementara Ibrahim Arif diduga terlibat karena posisinya sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Sri Wahyuningsih, seorang pejabat negara di Kemendikbudristek, menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021, serta sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Mulatsyah, juga seorang pejabat negara, berperan sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kemendikbudristek.
Qohar mengatakan, “Berdasarkan bukti yang cukup, pada malam ini penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka.”
Keempat tersangka tersebut, menurut Qohar, langsung ditahan. Tersangka Sri dan Mulatsyah ditahan di sel Kejaksaan, sementara Ibrahim Arif dikenakan tahanan kota.
“Ibrahim Arif diberi penahanan kota karena mengalami masalah kesehatan, yaitu sakit jantung,” ujar Qohar menjelaskan kondisi mantan CEO Bukalapak ini.
Untuk Jurist Tan, penyidik menetapkannya sebagai buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Qohar, Jurist Tan diketahui berada di luar negeri dan tidak pernah kooperatif dengan proses hukum. Ia dipanggil lebih dari empat kali untuk diperiksa, tetapi tidak pernah hadir.
Status Nadiem Makarim
Adapun status Nadiem Makarim masih sebagai saksi. Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya peran signifikan dari pendiri Go-Jek Indonesia ini. Meski demikian, Qohar menyebutkan bahwa penyidik masih membutuhkan penguatan bukti sebelum meningkatkan status hukum terhadap Nadiem.
