OJK Membekukan 17.026 Rekening Terkait Judi Daring
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong bank untuk membekukan ribuan rekening yang terindikasi terlibat dalam kegiatan judi daring. Per Juni 2025, tercatat ribuan rekening telah dibekukan.
“Sebagai upaya penegakan aturan dan perlindungan konsumen di sektor perbankan terkait pemberantasan perjudian daring yang memiliki dampak luas terhadap ekonomi dan keuangan, OJK telah meminta bank untuk membekukan sekitar 17.026 rekening,” ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Juni 2025 yang dilakukan secara daring, Selasa (8/7/2025).
Dian menjelaskan bahwa pembekuan rekening ini dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan dilanjutkan oleh OJK dengan langkah pendalaman lebih lanjut.
“Kami mengembangkan laporan tersebut dengan meminta bank untuk menutup rekening yang sesuai dengan identitas kependudukan dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam atau enhanced due diligence,” jelasnya.
Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 tahun 2023, enhanced due diligence merupakan pemeriksaan yang lebih mendalam dibandingkan customer due diligence (CDD). Penyedia jasa keuangan wajib memeriksa transaksi nasabah berdasarkan profil, pola, dan karakteristiknya, terutama yang berisiko tinggi.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas sektor keuangan dari aktivitas ilegal yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
