OJK Sarankan Masyarakat Memperhatikan 2L Sebelum Melakukan Investasi
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan masyarakat untuk memperhatikan dua faktor penting, yaitu legalitas dan logis, sebelum melakukan investasi dalam saham atau platform lainnya. Saran ini diberikan mengingat meningkatnya kasus penipuan daring yang menyebabkan kerugian hingga lebih dari Rp 18 miliar.
“Pastikan kedua aspek ini, legal dan logis, terpenuhi sebelum menerima tawaran investasi dari pihak mana pun,” ujar Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
- Drone Serang Kapal Bantuan Gaza yang Dinaiki Aktivis Greta Thunberg
- Perjalanan Stasiun Manggarai yang Berusia 107 Tahun
- Ini Rekor Baru Penjualan BYD Saat Penjualan Tesla Terperosok Sangat Dalam
Hudiyanto menambahkan bahwa OJK menyediakan dukungan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id.
“Ini bertujuan untuk mempercepat penundaan transaksi oleh penipu dan menyelamatkan dana korban,” tambahnya.
Hudiyanto juga menegaskan pentingnya kecepatan masyarakat dalam melapor. Dengan melapor segera, tindakan penipuan dapat diantisipasi lebih cepat.
“Kecepatan dalam melaporkan penipuan sangat penting untuk mengupayakan penyelamatan dana dari para korban, terutama dengan semakin maraknya penipuan di sektor keuangan,” jelasnya.
OJK menyediakan saluran untuk memeriksa legalitas lembaga investasi melalui situs resmi OJK (ojk.go.id) atau dengan menghubungi layanan OJK di nomor 157.
“Ini memungkinkan masyarakat memastikan apakah perusahaan tersebut pernah dilaporkan sebagai entitas ilegal atau terdaftar oleh OJK,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktik penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan aset kripto.
Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Roberto GM Pasaribu menyatakan bahwa para korban ditawari investasi saham melalui media sosial, termasuk Facebook, dengan iming-iming keuntungan hingga 150 persen.
Sumber: Antara
