OJK Ajak Investor Muda Hindari FOMO dalam Investasi Kripto
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Kepala Direktorat Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Uli Agustina, mengingatkan investor muda agar tidak berinvestasi dalam aset kripto hanya karena mengikuti tren atau Fear of Missing Out (FOMO). Ia menekankan pentingnya memahami karakteristik aset kripto yang ingin dibeli, termasuk dokumen informasi dan cetak biru pengembangannya (whitepaper), serta tingkat fluktuasi harga aset tersebut.
“Untuk anak muda, (sebaiknya) jangan sekadar ikut-ikutan FOMO, lihat teman kiri-kanan, lalu ikut buka akun dan sebagainya. Pahami dulu sebelum melakukan transaksi ini, tentunya dengan pedagang yang sudah terdaftar di OJK,” ujar Uli Agustina di Jakarta, dilaporkan Jumat (20/6/2025).
- AS Kosongkan Pangkalan Militer di Qatar
- Survei Ungkap Hampir Separuh Warga Amerika Serikat Menentang Serangan AS Terhadap Iran
- Resmi Buka Jakarta Fair 2025, Pramono Optimistis Transaksinya di Atas Rp7,5 Triliun
Selain itu, Uli mengimbau masyarakat agar waspada dalam mengakses platform investasi, terutama saat memakai jaringan internet atau WiFi publik yang rentan terhadap pencurian data pribadi.
Ia juga menasihati investor muda agar tidak menggunakan dana yang sudah dialokasikan untuk kebutuhan pokok, seperti biaya pendidikan.
“Saya beberapa kali menerima pesan dari teman-teman yang menangis karena mereka memakai uang kuliah untuk membeli aset kripto yang tidak mereka pahami, dan akhirnya uang itu hilang. Jadi, memang harus benar-benar paham dan hati-hati,” katanya.
Sejalan dengan Uli Agustina, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Muchtarul Huda, menekankan pentingnya literasi digital dan perlindungan data pribadi dalam investasi kripto.
“Yang pasti, literasi digital harus tetap diutamakan. Kemudian perlu diinformasikan kepada masyarakat bahwa data pribadi itu sangat penting, sehingga penggunaannya harus bijak,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan data secara tidak bijak dan kurangnya kewaspadaan masyarakat dalam membagikan data pribadi dapat berpotensi menyebabkan ancaman seperti phishing dan kejahatan siber lainnya, jika data tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak kredibel.
Untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi, Muchtarul menyarankan penggunaan fitur otentikasi verifikasi (authentication verification).
Ia juga mengimbau masyarakat agar memahami hak subjek data pribadi, yaitu hak individu untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, dan membatasi pemrosesan data pribadi mereka.
“Khawatirnya, karena kita tidak tahu hak dan kewajiban pengendali, kita serahkan data kita begitu saja. Padahal, ada hal-hal yang perlu kita pertimbangkan dan kewajiban pengendali untuk menjaga keamanan data tersebut,” katanya.
