OJK: Danantara Berpotensi Jadi Penyedia Likuiditas, Berikut Syaratnya
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memiliki kesempatan untuk berperan sebagai penyedia likuiditas saham jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam regulasi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) April 2025 yang berlangsung di Jakarta, Jumat (9/5/2025), mengungkapkan bahwa mereka telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2024 yang mencakup persyaratan sebagai penyedia likuiditas.
“Jika tidak memenuhi persyaratan dalam POJK, Danantara masih bisa berperan sebagai stabilisator harga melalui perusahaan-perusahaan anaknya. Secara teori, memang memungkinkan bagi Danantara untuk menjadi penyedia likuiditas. Mereka dapat menjalankan peran ini, tetapi tidak harus langsung melainkan bisa melalui anak perusahaannya,” ujar Inarno.
- Prof Didik J Rachbini Kembali Terpilih sebagai Rektor Universitas Paramadina
- Bank BUMN Topang Pertumbuhan Kredit Perbankan
- OJK Ungkap Tren Penurunan Jumlah BPR Masih Akan Berlanjut
Seperti yang diatur dalam POJK 18/2024, Inarno menjelaskan bahwa pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai penyedia likuiditas di antaranya adalah perantara pedagang efek (PPE) yang memiliki izin usaha dari OJK dan disetujui oleh bursa untuk menjalankan fungsi tersebut.
Selain PPE, pihak lain juga bisa menjadi penyedia likuiditas asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, sesuai dengan ketentuan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) serta POJK 18/2024 mengenai pemenuhan syarat sebagai penyedia likuiditas.
Inarno menambahkan bahwa pemenuhan ketentuan ini juga terkait dengan adanya sistem operasional yang memadai untuk perdagangan efek dan penyediaan kuotasi saham, harus menyediakan bid-offer secara aktif setiap hari, serta memiliki manajemen risiko dan keterbukaan informasi secara konsisten.
Dia menjelaskan bahwa kegiatan penyedia likuiditas bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham dengan fundamental yang baik, tetapi memiliki tingkat likuiditas menengah dan rendah.
“Jadi, jika hanya likuiditasnya rendah tetapi fundamentalnya buruk, saham tersebut tidak dapat masuk dalam daftar efek penyedia likuiditas,” jelas Inarno.
Dia menambahkan, tidak semua saham dapat dikutip oleh penyedia likuiditas. Hanya saham-saham yang memenuhi syarat yang masuk dalam daftar efek penyedia likuiditas oleh BEI. Dengan adanya aktivitas kuotasi atas efek tertentu oleh penyedia likuiditas, diharapkan dapat meningkatkan likuiditas transaksi bursa melalui peningkatan volume transaksi dengan adanya kuotasi harga.
“Dan tentunya ini dapat mendorong agar pasar lebih stabil dan price discovery yang lebih baik. Itulah tujuan dari penyedia likuiditas,” ujar Inarno.
Sebelumnya, BEI secara resmi memberlakukan Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Penyedia Likuiditas Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Penyedia Likuiditas Saham di Bursa sebagai dasar hukum implementasi Penyedia Likuiditas Saham.
Peraturan ini mulai efektif berlaku pada 8 Mei 2025, dan merupakan komitmen BEI untuk terus berinovasi dalam meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia serta menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menarik bagi semua pelaku pasar, baik domestik maupun internasional.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa peran Penyedia Likuiditas sangat penting dalam meningkatkan kedalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah.
