OJK: Proyeksi Pertumbuhan Kredit 2025 Tetap Stabil Meski PHK Semakin Marak
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons semakin banyaknya berita mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) serta melemahnya daya beli masyarakat terkait situasi perbankan. OJK menyatakan bahwa ekspektasi pertumbuhan kredit tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan.
Menurut pembahasan rencana bisnis antara pengawas dan perbankan, secara umum tidak ada penyesuaian yang signifikan terhadap target pertumbuhan kredit pada 2025. Bank masih memiliki peluang untuk merevisi target rencana bisnis hingga akhir September 2025 dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi baik global maupun domestik, jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan yang dirilis Jumat (13/6/2025).
- OJK Catat Telah Cabut Izin Tujuh Perusahaan Pinjol
- OJK Sebut Pembentukan Dewan Emas Nasional Masih dalam Pendalaman
- Aturan Baru OJK, Peserta Bayar 10 Persen Total Klaim Asuransi
OJK terus berkoordinasi dengan industri perbankan, terutama jika terdapat faktor-faktor yang mengharuskan penyesuaian lebih lanjut dari proyeksi pertumbuhan kredit perbankan.
Dian menambahkan bahwa optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga. Hal ini didukung percepatan belanja pemerintah dan stimulus yang diharapkan dapat menarik investasi domestik serta meningkatkan permintaan kredit.
Pemerintah diperkirakan akan terus melanjutkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi, dengan mengarahkan kembali, merelokasi, dan membuka blokir anggaran agar belanja kementerian/lembaga sesuai dengan prioritas pemerintah.
Diketahui, pada Senin (2/6/2025), pemerintah mengumumkan lima paket stimulus ekonomi yang mencakup diskon biaya transportasi, pengurangan tarif tol, dan perluasan program bantuan sosial, bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi domestik.
Diharapkan kebijakan ini dapat memperkuat kepercayaan pelaku usaha, mendorong investasi dalam negeri, dan meningkatkan permintaan kredit/pembiayaan, mendukung kinerja perbankan secara keseluruhan hingga akhir tahun, jelas Dian.
Manajemen Risiko Perbankan
Di tengah kekhawatiran atas meningkatnya PHK dan turunnya daya beli masyarakat, ada juga kekhawatiran tentang bertambahnya jumlah bank yang tutup di Indonesia.
Namun, Dian menegaskan, OJK konsisten mendorong industri perbankan untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian, tata kelola dan manajemen risiko yang baik, serta menjaga integritas untuk mendukung industri perbankan yang tangguh, sehat, dan berkelanjutan.
Pengembangan dan penguatan perbankan dilakukan agar mampu menghadapi tantangan dan dinamika industri jasa keuangan yang semakin kompleks, sehingga dibutuhkan kemampuan deteksi dini terhadap masalah dan pandangan ke depan.
Dian menyatakan, OJK telah memiliki aturan mengenai exit policy yang menitikberatkan pada deteksi dini terhadap masalah dan kondisi BPR/S yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya, serta langkah perbaikan solvabilitas dan/atau likuiditas.
Proyeksi BPR/S yang akan mengalami CIU (cabut izin usaha) pada tahun 2025 bersifat dinamis dan dipengaruhi oleh upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus dan/atau PSP BPR/S, ujarnya.
OJK terus melakukan tindak lanjut pengawasan dan menjaga stabilitas sistem keuangan sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).
