Berita Terbaru Indonesia: OJK Memblokir Dana Korban Penipuan Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa jumlah total dana dari korban penipuan transaksi keuangan yang telah diblokir oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp 163 miliar hingga 23 Mei 2025. Saat ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan mencapai Rp 2,6 triliun.
Indonesia Anti-Scam Centre, atau pusat penanganan penipuan transaksi keuangan, didirikan oleh OJK bersama dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Bank Indonesia, polisi, serta Kementerian Komunikasi dan Digital juga turut serta, dengan dukungan dari asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir mencapai Rp 163 miliar,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Dia mengungkapkan bahwa hingga 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan, dengan 85.120 laporan diterima melalui pelaku usaha di sektor keuangan dan diteruskan ke IASC, sementara 43.161 laporan lainnya dilaporkan langsung ke sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 208.333, dengan 47.891 di antaranya telah diblokir. Friderica menambahkan bahwa lima jenis pengaduan yang paling sering dilaporkan antara lain adalah penipuan transaksi belanja online, penipuan mengaku pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan penawaran kerja, dan penipuan mendapatkan hadiah.
Terkait penipuan yang menggunakan teknologi digital, dia menyatakan bahwa hingga kini belum terdapat laporan mengenai penyalahgunaan kecerdasan buatan dalam mengakses layanan keuangan.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” tambah Friderica Widyasari Dewi.
Sebelumnya, Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, mengimbau masyarakat untuk memperhatikan prinsip 2L, yakni legalitas dan logis, sebelum berinvestasi atau membeli saham pada platform tertentu, mengingat semakin maraknya kasus penipuan daring dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 18 miliar.
Hudiyanto menambahkan bahwa pihaknya menyediakan dukungan anti investasi bodong melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id.
“Ini bertujuan untuk mempercepat penundaan transaksi yang dilakukan oleh penipu dan upaya penyelamatan dana para korban,” ungkap Hudiyanto.
