OJK Memperhatikan Risiko Kredit yang Mungkin Memburuk di Kalangan Menengah Bawah, Inilah Sebabnya
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA – Angka kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) pada sektor kredit pemilikan rumah (KPR) mengalami peningkatan, hampir mencapai 3 persen. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi memburuknya risiko kredit di kalangan menengah bawah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pada Maret 2025, NPL KPR tercatat sebesar 2,93 persen, meningkat dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 2,49 persen. Meskipun demikian, angka tersebut masih di bawah batas threshold 5 persen.
- Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Amblas Sepanjang 80 Meter
- Mengapa Kartu Nusuk Jamaah Haji Belum Keluar? Ini Penjelasan Kemenag
- Ketua DPR Minta Pengusul Kaji Dulu Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun
“Dengan masih berlangsungnya gelombang PHK (pemutusan hubungan kerja) dan tanda-tanda melemahnya daya beli masyarakat, perlu peningkatan kewaspadaan terhadap potensi memburuknya risiko kredit di sektor KPR bagi debitur yang berada pada level middle-low income,” ujar Dian dalam keterangannya, Ahad (25/5/2025).
Dian menjelaskan bahwa porsi kredit KPR terhadap total kredit berada di kisaran 10 persen selama empat tahun terakhir. Berdasarkan data per Maret 2025, porsi kredit KPR terhadap total kredit nasional adalah 10,16 persen.
Sumber terbesar kredit KPR adalah kredit pemilikan rumah tipe 22 hingga 70 (dengan porsi 60,27 persen dari total kredit KPR), serta kredit pemilikan rumah tipe di atas 70 (dengan porsi 28,96 persen dari total kredit KPR). Menurut survei properti Bank Indonesia (SHPR), KPR masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk membeli rumah di pasar primer.
“Kredit KPR tumbuh lebih lambat pada Maret 2025 sebesar 8,89 persen (yoy), dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya yang sebesar 14,26 persen (yoy). SHPR Bank Indonesia juga menunjukkan pertumbuhan harga dan penjualan properti residensial di pasar primer pada triwulan I 2025 yang masih terbatas. Ini sejalan dengan perlambatan pertumbuhan kredit secara umum, di tengah ketidakpastian global yang tinggi dan kewaspadaan terhadap kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat,” jelasnya.
Dian menyebutkan bahwa selama setahun terakhir (April 2024–Mei 2025), jumlah rekening KPR baru sekitar 531 ribu, dengan nilai realisasi hampir Rp 200 triliun. Dari jumlah tersebut, 85 persen adalah kredit pemilikan rumah tipe 22 hingga 70.
“OJK terus meminta perbankan untuk mendukung program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik,” katanya.
Dian menambahkan bahwa saat ini OJK memiliki regulasi terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, salah satunya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK PKM SJK). Peraturan ini diterbitkan untuk memperkuat fungsi OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat, mengawasi perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), serta meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan sesuai amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
