Ombudsman Berkomitmen Mengawasi Koperasi Desa Merah Putih
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Dalam tiga tahun terakhir, Ombudsman Republik Indonesia mencatat adanya 161 laporan masyarakat mengenai koperasi. Pada 2022, terdapat 56 laporan, yang kemudian meningkat menjadi 65 laporan pada 2023, dan menurun menjadi 32 laporan pada 2024. Dari jumlah tersebut, pengawasan koperasi menjadi perhatian utama dengan 39 laporan, diikuti oleh masalah pembinaan dengan 12 laporan, pembentukan koperasi 8 laporan, dan kategori lainnya mencapai 94 laporan.
Koperasi dianggap sebagai bentuk pelayanan ekonomi rakyat yang paling autentik karena muncul dari kebutuhan nyata masyarakat dan dijalankan oleh masyarakat itu sendiri, ungkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, saat membuka Diskusi Tematik bertajuk “Problematika Eksistensi Koperasi Desa Merah Putih”, Kamis (12/6/2025).
Najih menilai inisiatif seperti Koperasi Desa Merah Putih sebagai inovasi pelayanan publik yang tumbuh dari bawah. Namun, ia menekankan bahwa kehadiran negara tidak hanya sebagai pengatur, tetapi juga harus sebagai pendukung, pemberi ruang, dan pelindung.
Koperasi Desa Merah Putih adalah contoh nyata dari praktik pelayanan publik berbasis komunitas yang mengedepankan nilai keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan. Yang paling penting, koperasi ini mampu menjangkau masyarakat yang sering tidak terlayani oleh lembaga keuangan formal atau program negara, ujarnya.
Dalam pemaparannya, Najih menyampaikan tiga rekomendasi utama. Pertama, pentingnya perlakuan afirmatif dalam regulasi dan program bagi koperasi desa yang terbukti memberikan layanan publik berkualitas dan menjangkau kelompok rentan. Kedua, kementerian dan lembaga diminta untuk menyusun skema integratif antara pelayanan publik dan pembangunan koperasi desa. Ketiga, pengawasan pelayanan publik harus mencakup dimensi ekonomi dan sosial agar hak-hak warga tetap terlindungi dan terjamin kualitasnya.
Ia juga menegaskan komitmen Ombudsman dalam mengawal keberlanjutan koperasi desa. Kami di Ombudsman siap menjadi mitra strategis untuk memastikan bahwa gerakan koperasi desa, seperti Koperasi Merah Putih ini, mendapatkan perlindungan, perhatian, dan ruang yang layak untuk berkembang, tuturnya.
Najih menegaskan bahwa koperasi bukan hanya sekadar instrumen ekonomi, tetapi merupakan ekspresi keberdayaan masyarakat. Dan ketika masyarakat berdaya, maka pelayanan publik akan menjadi lebih adil, efektif, dan berkelanjutan, katanya.
