Skip to content
logo-Berita-Terkini-Indonesia

BTI

Liputan Berita Terkini Indonesia

Primary Menu
  • Home
  • pemerintahan
  • Politik dan Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hak Asasi Manusia
  • Home
  • Berita
  • Preman di Semarang Ditangkap Polisi Usai Memalak Sopir Truk dengan Katana
  • Berita

Preman di Semarang Ditangkap Polisi Usai Memalak Sopir Truk dengan Katana

Dedi Saputra Juni 2, 2025

Preman di Semarang Ditangkap Polisi Usai Memalak Sopir Truk dengan Katana

BERITA TERBARU INDONESIA, SEMARANG — Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang preman yang melakukan pemalakan dan ancaman dengan menggunakan katana atau pedang panjang terhadap seorang sopir truk di Jalan Alteri Yos Sudarso, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur. Aksi pemalakan ini sempat viral di media sosial.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada hari Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 11:45 WIB. Pelaku diketahui bernama Davit Johan Prakoso yang berusia 25 tahun dan merupakan warga Semarang Barat.

Agung menyebutkan bahwa kejadian bermula ketika Davit mendekati truk yang mogok di lokasi dan meminta uang parkir secara paksa. “Karena permintaannya tidak dipenuhi oleh sopir, pelaku sempat terlibat cekcok dan kemudian meninggalkan tempat,” ujar Agung pada Minggu (1/6/2025).

Setelah meninggalkan lokasi, Davit pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam. Dalam perjalanan kembali ke lokasi truk, Davit sempat mengajak temannya untuk ikut serta. Temannya sempat menolak, namun akhirnya mengikuti karena diancam.

“Pelaku kemudian kembali ke tempat kejadian sambil membawa satu bilah samurai dan satu bilah parang, dan menantang korban untuk berduel,” kata Agung.

Sopir truk yang merasa terancam, Maulana (23 tahun), warga Kota Kediri, segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Semarang Timur. Setelah menerima laporan, polisi langsung mencari pelaku dan berhasil menangkapnya.

Ketika ditangkap, polisi menyita dua barang bukti berupa satu samurai sepanjang sekitar 90 sentimeter dan satu parang sepanjang 60 sentimeter. “Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Agung.

Polisi juga memeriksa beberapa saksi, termasuk warga sekitar yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Davit Johan Prakoso dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Kompol Agung menambahkan bahwa peristiwa pemalakan ini menjadi perhatian serius karena insiden kekerasan semacam itu dapat meresahkan masyarakat. “Kami mengimbau warga untuk segera melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan premanisme,” tutupnya.

Continue Reading

Previous: Anak Bermasalah di Bogor Dibina di Barak Militer Yonif 315 Garuda
Next: Menteri Arab Saudi Berikan Izin kepada Dokter Indonesia untuk Merawat Jamaah Haji

Related News

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
auto7slot auto7slot auto7slot

You may have missed

  • Berita

Juru Bicara Gus Yaqut Tanggapi Larangan Bepergian KPK, Berikan 4 Pernyataan

Dewi Anjani Agustus 12, 2025
lewat-gpm-polres-indramayu-jaga-stabilitas-harga-dan-ringankan-beban-masyarakat
  • Berita

Melalui GPM, Polres Indramayu Pertahankan Stabilitas Harga dan Bantu Masyarakat

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
kereta-pelabuhan-dan-terminal-di-sulsel-akan-terhubung-begini-rencana-kemenhub
  • Berita

Integrasi Kereta, Pelabuhan, dan Terminal di Sulsel: Rencana Kemenhub

Rizky Maulana Agustus 12, 2025
viral-meme-tanah-nganggur-diambil-negara-menteri-nusron-minta-maaf-ini-penjelasan-maksudnya
  • Berita

Meme Tanah Nganggur Jadi Viral, Menteri Nusron Meminta Maaf, Berikut Penjelasannya

Dedi Saputra Agustus 12, 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.