Panduan Memilih Hewan Kurban dan Syaratnya
BERITA TERBARU INDONESIA, BOGOR — Ada beberapa hewan yang diizinkan untuk disembelih sebagai kurban. Selain itu, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan saat memilih hewan kurban.
Menurut buku karya Abu Abdillah Syahrul Fatwa berjudul Fikih Praktis Ibadah Kurban, ada empat hal yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan penyembelihan. Pastikan bahwa hewan tersebut layak untuk disembelih.
Memilih Hewan Terbaik
Yang pertama, pilihlah hewan kurban yang terbaik. Berkurban adalah salah satu syiar Islam, sehingga sebaiknya memilih hewan yang paling baik, gemuk, dan bagus. Hal ini sesuai dengan Surat Al-Hajj ayat 30 yang menyatakan:
“Demikianlah (petunjuk dan perintah Allah). Siapa yang mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah (ṣyaʿā’ir), itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya.”
Jenis Hewan Kurban
Kedua, jenis hewan. Mayoritas ulama sepakat bahwa kurban tidak sah kecuali dari jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing. Seperti yang tertulis dalam Surat Al-Hajj ayat 34, Allah SWT berfirman:
“Bagi tiap umat, Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang telah Dia berikan kepada mereka.”
Usia Hewan Kurban
Ketiga, usia hewan. Para ulama telah sepakat bahwa hewan kurban harus mencapai usia yang ditentukan syariat. Dalam Hadits Riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Jika sulit, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.”
Berdasarkan hadits tersebut, musinnah bukanlah hewan tua, melainkan ats-Tsaniy. Al Musinnah adalah ats-Tsaniyyah dari setiap jenis hewan, seperti unta, sapi, kambing, dan lainnya. Ats-Tsani dari unta adalah yang telah berusia lima tahun memasuki tahun keenam, sapi dua tahun masuk tahun ketiga, dan kambing satu tahun masuk tahun kedua.
Hewan yang Tidak Cacat
Keempat, hewan tidak cacat. Hewan kurban harus dipastikan tidak memiliki cacat. Terdapat dua jenis cacat pada hewan kurban. Yang pertama, cacat yang haram, yang mempengaruhi keabsahan kurban, seperti buta, sakit, pincang, dan terlalu tua. Yang kedua, cacat yang dibenci, namun tidak menghalangi sahnya kurban, seperti telinga terpotong, tanduk patah, ekor hilang, kemaluan hilang, sebagian gigi tanggal, dan lainnya.
