Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO Segera Disidangkan
BERITA TERBARU INDONESIA, JAKARTA — Empat hakim dan seorang pejabat pengadilan yang menjadi tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas untuk terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) akan segera diadili. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menyatakan bahwa tim penuntut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara lima oknum peradilan tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Senin (11/8/2025).
Para hakim yang menjadi tersangka antara lain Ali Muhtarom (AM), Agam Syarif Baharudin (SB), Djuyamto (DJ), dan Muhammad Arif Nuryanto (MAN). Seorang pejabat pengadilan lainnya yang juga akan diadili adalah Wahyu Gunawan (WG), yang menjabat sebagai panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Untuk kasus suap hakim, hari ini sudah dilimpahkan ke PN Tipikor,” ujar Sutikno saat dihubungi dari Jakarta, Senin (11/8/2025).
Sutikno menyampaikan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menunggu penetapan komposisi hakim yang akan mengadili dan jadwal sidang pertama untuk pembacaan dakwaan. Kelima tersangka ini diduga menerima uang sebesar total Rp 60 miliar untuk menjatuhkan vonis bebas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO.
Tiga terdakwa korporasi tersebut adalah PT Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, beserta puluhan anak perusahaan lainnya yang juga akan disidangkan.
Dalam kasus CPO ini, JPU menuntut PT Wilmar Group untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 11,88 triliun. PT Musim Mas Group dituntut dengan jumlah Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group dengan tuntutan Rp 935,5 miliar.
Namun, dalam persidangan, para hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa korporasi tersebut. Vonis bebas ini diduga terjadi karena pihak terdakwa korporasi memberikan suap dan gratifikasi dengan total Rp 60 miliar kepada hakim yang memutus perkara ini. Selain itu, penyidikan yang dilakukan oleh Jampidsus juga melibatkan sejumlah pengacara.
